Yogyapos.com (YOGYA) – Kedapatan membawa narkotika jenis tembako sintetis, MLS alias Lupek warga Wirobrajan Yogyakarta ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogya AKP Timbul Sasana Raharjo menyatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat. Berbekal laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti 3,72 gram tembako sintetis, pada Minggu (5/32023) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah Warmindo Putra Sunda, Giwangan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Awalnya mendapatkan Informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Wirobrajan, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui data-data yang pasti kemudian petugas kepolisian mengamankan seseorang dengan inisial MLS,” jelas AKP Timbul Sasana Raharjo, Jumat (10/3/2023).
Selain tembako sintetis, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna coklat bertuliskan Eiger tempat menyimpan 2 bungkus plastic klip berisi tembakau sintetis yang terbalut paper warna coklat, serta satu unit telpon genggam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Yogyakarta, kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenker RI Nomor 04 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. (Opo)
