Yogyapos.com (YOGYA) – Tim pengacara Randy Onggowijaya (19) terdakwa kasus pembunuhan pengusaha Morgan Onggowijaya (79) memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kliennya lebih ringan dari hukuman pelaku utama yakni I Gede Ken Arya Permana Putra (19).
Melalui pledoi yang dibacakannyadi muka persidangan, tim pengacara terdiri Iwan Kuswardi SH MH dan Kresno Edy Wibowo SH menyatakan Jaksa Penuntut Umum telah keliru menerapkan pasal, bahkan mengabaikan nilai kekuatan alat bukti terutama alat bukti keterangan saksi. Sehingga penilaian terhadap fakta persidangan menjadi tidak tepat khususnya mengenai pendapat kedua terdakwa mempunyai peran dan kerjasama yang jelas serta keduanya berkehendak yang sama yaitu menghilangkan nyawa korban secara berencana.
“Padahal berdasar fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan klien kami, Randy Onggowijaya, mempunyai niat yang sama dengan Terdakwa I Gede Ken Arya Permana Putra,” tegas Iwan dadlam sidang oleh majelis hakim di ketuai Gariel Siallagan SH MH, di PN Yogya, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara. Keduanya dipersalahkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Onggowijaya, sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terjadi pada 23 November 2023 di dalam mobil Kijang Innova yang diparkir halam Mc Donalds Jalan Sudirman Yogya. Ketika itu korban duduk di jok depan dan Randy berada di jok depan stir. Sedangkan terdakwa I Gede Ken Arya Permana di belakang jok depan menjerat leher korban.
Iwan mengakui kliennya terlibat dalam insiden tersebut. Namun ia sangat tidak setuju jika tuntutan hukumannnya disamakan dengan I Gede Ken Arya Permana Putra. Sebab kliennya dapat disamakan perannya sebagaimana fakta persidangan, yang bersangkutan ikut membantu melakukan karena keterpaksaan antara lain takut dengan terdakwa I Gede.
“Dalam hal ini dakwaan yang tepat untuk klien kami adalah dakwaan kedua primer Pasal 338 jo 56 KUHP. Mestinya ada perbedaan hukuman antara pelaku utama dengan yang membantu. Tidak dapat disamakan begitu saja, karena tidak ada kesamaan niat dan kehendak. Klien kami juga sudah minta maaf kepada keluarga besar korban dan menyesali perbuatannya, ini tentu layak jadi pertimbangan hakim nantinya,” tandas Iwan.
Sementara itu jaksa penuntut umum dalam tanggapan atas pledoi tim pengacara terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kasus pembunuhan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pda sepekan mendatang. (Met)
