Pembunuhan Berencana Pengusaha Morgan, Dua Terdakwa Dituntut Penjara 20 Tahun

share on:
Iwan Kuswardi SH (kiri) dan Kresno Edy Winarko SH selaku Tim pengacara terdakwa Randy usai sidang pembacaan tuntutan di PN Yogya, Kamis (15/6/2023) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Dua terdakwa pembunuh berencana terhadap pengusaha Yogyakarta Morgan Onggo Wijaya, masing-masing Randy Onggowijaya (19) alias Ong Wen Ming dan Gede Aria Ken Permana Putra (18), dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyatno SH MH dan Nur Maya SH MH dalam sidang yang digelar oleh majelis hakim diketuai Gabriel Siallaga SH MH, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (15/6/2023).

Sidang pembunuhan ini dilakukan terpisah (displit). Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari dalam Rutan Wirogunan. Sedangkan yang hadir di ruang persidangan PN Yogya masing-masing tim pengacaranya, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Morgan Onggowijaya terbukti melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Oleh karenanya kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun,” tegas jaksa diakhir surat tuntutannya.

Dalam uraian surat tuntutan, JPU mengungkapkan pembunuhan yang terjadi di tempat parkir McDonald’s Jalan Sudirman Yogya pada 23 November 2022 malam itu telah direncanakan.

Bemula pada Oktober 2022 korban curiga uang di rumah selalu berkurang. Ia kemudian melakukan audit dan pengecekan rekening terdakwa Randy yang tak lain cucunya. Hasil pengecekan diketahui terdapat bukti transfer ke rekening terdakwa Gede Aria. Sehingga sejak itu korban sering minta Randy untuk menagih kepada Gede Aria, tapi uang tak kunjung dikembalikan.

Korban selanjutnya menagih sendiri dan diperoleh jawaban dari Gede Aria, bahwa uang tersebut akan segera dikembalikan dengan syarat persoalan utang piutang itu tidak diberitahukan kepada orang tuanya, pihak kampus tempat dia kuliah maupun kepolisian.

Meski sudah janji demikian, namun terdakwa Gede Aria tidak juga mengembalikan uang milik korban yang ditotal seluruhnya mencapai Rp 80-an juta. Ia menyatakan kepada Randy bahwa dirinya tidak mungkin dapat mengembalikan uang milik korban. Sebaliknya justru melakukan siasat bersama terdakwa Randy untuk mebunuh korban melalui tiga cara yakni menggunakan racun, obat tidur yang dicampur racun atau secara langsung.

Cara pertama dan kedua dilakukannya, namun gagal. Sehingga mereka sepakat melakukan cara ketiga membunuh secara langsung. Untuk kepentingan pelaksanaan pembunuhan dengan cara ketiga ini, mereka kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan.

Disepakati, terdakwa Randy bertugas membawa korban menggunakan mobil menuju parkiran McDonal’s. Sesampai di sana terdakwa Gede Aria menjerat leher korban yang duduk di jok depan sebelah kiri, sedangkan terdakwa Randy yang duduk di depan stir mobil memegangi tangan korban.

Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, Iwan Kuwardi SH selaku pengacara terdakwa Randy langsung menyatakan akan mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan tanggal 3 Juli 2023. Ia menilai tuntutan hukuman terhadap kliennya dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu tidak pas.

“Kami akan ajukan pledoi. Klien kami, Randy, bukan otak pembunuhan. Ia hanya membantu, sehingga seharusnya dituntut lebih ringan. Dan pasal yang tepat mestinya 340 jo 56 KUHP,” kata Iwan didampingi anggota timnya Kresno Edy Winarko SH, usai sidang.

Iwan juga sempat membandingkanya dengan Sambo yang divonis paling tinggi selaku otak pembunuhan Brigadir Josua. Sedangkan terdakwa lainnya yang membantu dihukum lebih ringan sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut. “Seharusnya yang membantu melakukan kejahatan hukumannya lebih ringan sepertiga dari hukuman pokok pelaku utama,” tandasnya. (Met)


share on: