Pelaku Penembakan Puskesmas Terungkap, Motifnya Sakit Hati Terkena PHK

share on:
Lima tersangka penembakan Puskesmas Depok 1 yang diamankan Polresta Sleman || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Sleman berhasil meringkus lima tersangka kasus penembakan Puskesmas Depok 1 yang terjadi pada Kamis (11/5/2023) malam lalu. Mereka masing-masing LS (35), SM (36), HA (38), RA (43) warga Mlati dan HS (35) warga Berbah Sleman. 

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi, berdasarkan hasil pemeriksaan insiden penembakan ini dilatarbelakangi sakit hati, karena salah seorang diantara pelaku seorang security yang dipekerjakan oleh Outshorching di Puskesmas tersebut terkena PHK.

“Motif pelaku karena sakit hati karena diberhentikan sebagai security Pukesmas Depok 1 oleh perusahaan outsourcing PT GLB. Ia memberikan pelajaran agar ada itikad baik memberikan penjelasan alasan pemecatan. Jadi dalam penembakan itu memang tak bertujuan melukai pegawai Pukesmas,” kata Kapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).

Diungkapkan, sebelum beraksi pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka LS, SM, HA dan RA berkumpul di rumah RA dengan tujuan akan membesuk anak HS karena mengalami kecelakaan dengan nenggunakan mobil Avanza.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan pers || YP-Agung DP

Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB mereka bermaksud bermain ke rumah seorang bernama BG di Sambelegi Maguwoharjo, namun yang dituju tidak berada di rumah. Kemudian pada saat perjalanan pulang itulah, HS cerita tentang sakit hati karena terkena PHK secara sepihak oleh PT GLB sebagai scurity Pukesmas Depok 1 Sleman. Sehingga saat dekat dengan Pukesmas Depok 1 tersangka HS menyuruh LS memperlambat laju mobil yang ia kendarai dan mematikan lampu mobil. Ketika posisi mobil melintas di depan Pukesmas Depok 1, HS mencoba menembak  Puskesmas menggunakan airsoft gun yang diterima dari HA. Namun saat itu senjata tersebut macet. Dalam waktu yang bersamaan SM juga menembakkan senjata yang dibawanya kearah Pukesmas satu kali dari jok tengah. Kemudian HS meminta senjata yang dibawa SM, selanjutnya HS menembaknya kearah Pukesmas.

“Usai penembakan LS, HS, SM, HA dan RA mengantarkan HA pulang ke rumahnya, sebelum akhirnya mereka pulang ke rumah masing-masing,”  jelas AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasi Humas Polresta  Sleman AKP Edy Widaryanta dan Kasat Reskrim Polresta Sleman.

Tersangka dikenai Pasal 1 ayat (1) Ubdang-Undang Darurat RI Nomor 12/Drt Tahun 1951, Subsider Pasal 170 KUH Pidana. Subsider Pasal 406 KUH Pidana  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Agn)

 

 


share on: