Yogyapos.com (BANTUL) - Polisi menangkap AN (40), perempuan warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu di salah satu rumah karaoke, di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut, Jumat (16/6/2023).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Penangkapn terjadi ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur,” kata Jeffry.
Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook.
“Telah berlangsung sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Terkait kasus ini, Jeffry berpesan agar para orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi. Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.
“Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi. (Spd)
