Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga kuat memproduksi bakso berbahan baku ayam yang sudah bangkai (tiren), sepasang suami istri (pasutri), Mhs (51) dan Ahr (50) warga Kalurahan Bawuran Kapanewon Pleret, Bantul, kini harus berurusan dengan polisi.
Penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan menyusul informasi dari masyarakat yang curiga, karena keduanya sering membeli ayam tiren. Laporan tentang kecurigaan itu selanjutnya ditindaklanjuti petugas.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengungkapkan, anggotanya bersama sejumlah petugas dari instansi terkait segera bergerak pasca menerima laporan tersebut. Mendatangi sebuah rumah tempat pembuatan bakso. Di rumah itulah ditemukan daging ayam tiren dan bakso-bakso yang siap dipasarkan untuk diteliti di laboratorium.
“Selain itu kami juga menyita sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti antara lain 2 freezer, satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut bakso ke tempat penjualan bakso di tiga pasar besar di Yogya,” kata AKBP Ihsan SIK, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/1).
Hasil pemerikasan diakui pasutri ini, telah memproduksi bakso sejak tujuh tahun lalu. Alasannya karena harga bahan baku (ayam) dirasa mahal sehingga keuntungannya sedikit. Untuk mengejar keuntungan itulah mereka memproduksi bakso yang tebruat dari ayam ‘tiren'. Proses produksi tak lagi manual, tapi sudah menggunakan mesin.
"Jadi jelas motifnya ekonomi ingin memeroleh keuntungan besar. Bayangkan sudah selama 7 tahun, sehari sanggup memproduksi 75 kg bakso dari bahan baku 35 kg ayam tiren. Keuntungan sehari rata-rata Rp 500.000," terang Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih akan mengembangkan pemeriksaan, kemana saja selama ini bakso ayam tiren itu dipasarkan.
“Keduanya resmi sebagai tersangka, kami jerat juga dengan UU atas Perubahan UU Nomor 7 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1996, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Spd)
video terkait berita:
