Ombudsman Tindaklanjuti Pengaduan Korban Penganiayaan dan Perusakan SMPN 2 Pajangan

share on:
Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan DIY ke SMPN 2 Pajangan Bantul, Jumat (31/3/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Buntut penganiayaan dan perusakan jendela kaca SMPN 2 Pajangan Bantul, Ombudsman RI Perwakilan DIY akan meminta keterangan penyidik Polsek Pajangan.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masturi setelah mengunjungi SMPN 2 Pajangan dan meminta keterangan terhadap korban Edi Purwono (35) maupun pihak-pihak terkait.

Kedatangan Budi Masturi terkait pengaduan pihak SMPN 2 Pajangan maupun korban lantaran laporannya ke Polsek Pajangan dinilai lamban ditindaklanjuti. Dari hasil kunjungan itu, Ombudsman memiliki kesimpulan dan karenanya segera meminta Polsek Pajangan untuk menindaklanjuti pelaporan korban.

“Kami segera meminta Polsek Pajangan untuk menindaklanjuti laporan korban,” ucapnya usai melakukan pertemuan di SMPN 2 Pajangan Bantul, Jumat (31/3/2023).

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana SMPN 2 Pajangan Wardiyanto SPd dan Kuasa Hukumnya, Mahendra Handoko SH.

Disebutkan, penganiayaan bermula saat Edi Purnomo penjaga sekolah berstatus tenaga honorer memesan mie di warung terdekat, pada 21 Januari 2023. Ia sempat keluar sebentar, kemudian kembali lagi. Saat hendak makan dilihat olehnya puntung rokok di dalam mangkok berisi mie tersebut. Karena kebetulan di meja yang sama ada temannya yakni IL, RW, B dan E, maka ia menanyakan siapa yang menaruh puntung rokok ke dalam mangkon.

Pertanyaan bukan dijawab, tetapi disambut senyum dan tawa, sehingga membuatnya mangkel dan menepiskan tangan mengenai salah satu diantara  mereka.

Edi selanjutnya meninggalkan warung bermaksud pulang. Tapi belum sampai di rumah, ia memutuskan kembali lagi ke warung bermaksud meminta maaf atas kemarahan dan tepisan tangannya yang mengenai salah satu diantara mereka.

Sesampai di warung terjadi keributan. Ia dikeroyok dengan cara dipukul pada bagian tubuh dan kepala, sehingga segera lari menyelamatkan diri menuju sekolah dan mengunci pagar. Beberapa saat kemudian keempat orang tadi menyusul tapi tak dapat masuk ke dalam sekolah lantaran semua akses dikunci. Mereka mencoba memaksa masuk sembari berteriak-teriak dan menggedor-gedor jendela hingga pecah kacanya.

Dalam waktu bersamaan Edi menelpon adiknya, menceritakan insiden yang baru saja menimpa dirinya pada dini hari itu. Ia baru keluar dari sekolah setelah keempat pelaku pergi.

“Bersama adiknya, Edi kemudian melakukan visum atas cidera yang dideritanya,” timpal Mahendra Handoko.

Kondisi jendela SMPN 2 Pajangan yang dirusak pelaku || YP-Ist

Menurutnya, setelah visum kemudian Edi melakukan pelaporan ke Polsek Pajangan. Tapi hingga kini kasus tersebut berjalan lamban, para terlapor belum ditangkap. Sebab itu pihaknya mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY agar mendesak Polsek Pajangan menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

Dikonfirmasi awak media, Kapolsek Pajangan AKP Wiyadi pihaknya menerima laporan dugaan pengeroyokan dan sudah melakukan pemeriksaan di TKP, memeriksa saksi-saksi. Hingga kini sudah tahap penyidikan.

Mengenai tudingan lamban dalam penanganan, hal itu tidak benar. Sebab pihak pelapor sendiri yang selalu mengundur atau pengulur waktu menghadirkan pelapor atau saksi yang diajukan oleh Phnya (pengacaranya, red). “Setiap perkembangan penangaan kasus tersebut sudah kami sampaikan dan tidak ada komunikasi yang tersumbat. Terkait dengan pasal yang kami terapkan adalah berbeda denga pelaporan yang disampaikan itu sudah melalui pemeriksaan saksi-saksi2 yang ada di TKP didukung hasil visum dan hasil gelar perkara,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan perkara pengrusakan di SMPN 2 Pajangan tersebut juga dibenarkan bahwa Polsek Pajangan telah menerima laporan dari pelapor pihak sekolah beberapa hari setelah laporan dugaan pengeroyokan.

Laporan sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa di TKP terhadap kerusakannya, memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lain yang ada di TKP saat itu serta menyita barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan bingkai jendela. Untuk kasus ini juga sudah pada tahap penyidikan. Setiap perkembangan kasus ini kami juga memberitahukan perkembangannya kepada pihak pelapor.

“Jadi saya simpulkan bahwa kita menanganani 2 kasus tersebut secara serius dan sesuai prosedur dan profesional. Tidak ada tendensi serta intervensi dari pihak manapun dan juga tidak ada kepentingan dalam penanganan kasus ini,” tegas Kapolsek. (*/Spd)

 

 


share on: