Yogyapos.com (SLEMAN) - Ditreskrimum Polda DIY berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap 17 gadis bawah umur, yang dilakukan oleh BM (54) pengusaha cukup terkenal Bantul.
Korban kebanyakan masih tercatat siswa sebuah SMK di Yogyakarta, sebagian diantaranya bahkan masih siswi SMP. Mereka adalah A (14), S (17), C (16), E (17), K (16), F (16), O (16), D (14), B(15), W (17), M (16), A (13), N (17), S (14), N (16), M (15), Z (14) dan S (17).
Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu 6 bulan, sejak Juli 2022 hingga Januari 2023, Apartemen wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman
“Korbannya berusia antara 13-17 tahun,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).
Tersangka dengan gaya rambutnya yang khas anak muda || YP-Eko Purwono
Diungkapkan, para korban itu awalnya diajak dan dirayu untuk melakukan hubungan badan, kemudian menerima imbalan dengan nilai bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu. Kasus mulai terungkap pada 25 Januari 2023 salah satu guru di salah satu sekolah di SMK Yogya melakukan pengecekan handphone milik siswa yang didapati sering tidak masuk sekolah.
Hasil pemeriksaan oleh guru mendapati chat grup yang berisi foto telanjang korban dan E melakukan prostitusi online. Mereka mengaku melakukan bersama BM, kemudian dilaporkan ke polisi. Laporan ditindak lanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban N, didapatkan informasi bahwa awal mula yang kenal lebih dahulu dengan tersangka BM adalah dirinya.
“Guru curiga chat yang ada di HP tersebut, guru tersebut melaporkan ke kepolisian kemudian kami tindak lanjuti, kami investigasi,” ungkap AKBP Tri Panungko.
Polisi menunjukan tersangka dan bukti dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) || YP-Eko Purwono
BM kepada polisi menyatakan melakukan hubungan badan dengan korban anak di bawah umur lantaran mendapatkan sensasi baru. Paslanya, anak dibawah umur belum banyak yang ‘menggunakan’ (dipakai untuk hubungan seks, red). Ia juga me mengaku pernah mengajak melakukan hubungan seks bertiga (threesome).
Atas perbuatannya, tersangka BM kini ditahan di Mapolda DIY dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Opo)
