Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga memalsukan perjanjian sewa menyewa tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur Depok, Sleman, seorang pria inisial RS (66) oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta harus berurusan dengan Polisi. Atas ulahnya pelaku meraup keuntungan hingga Rp 700 juta. Dan kini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 8 November 2021.
"Kejadian ini terjadi pada bulan September 2019 di Tambakboyo Ndero Condongcatur Depok Sleman, dimana modus di dalam kejadian ini adalah menyewakan tanah yang sebenarnya dia tidak memiliki alas hak untuk menyewakan tanah itu. Polres Sleman telah menentapkan seorang laki-laki inisial RS usia 66 tahun alamat Depok Sleman seorang oknum dosen," terang KBO Sat Reskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin didampingi Kasi Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta saat jumpa pers di lobi Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Dalam menjalani aksinya, lanjut Saifiudin, pelaku memanfaatkan dokumen palsu berupa surat perjanjian sewa dengan pihak pemerintah kalurahan Condongcatur. Pelaku merupakan oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta.
"Peristiwa tersebut bermula yang bersangkutan menawarkan sebidang tanah dan dia mengaku telah menyewa tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi, kemudian ditawarkan untuk disewa kembali kepada korban seluas 300 meter persegi. Dia menunjukkan bukti-bukti alas hak, namun setelah kami lakukan pemeriksaan pihak desa menyatakan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku,"ujarnya.
Awalnya, kata dia, korban merasa tertarik dan sepakat untuk menyewa tanah TKD seluas 300 meter persegi serta menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada pelaku.
"Namun kenyataan korban tidak dapat menguasai tanah karena pihak desa memang sama sekali tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku, elaku merupakan oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta, motif dari pelaku adalah faktor ekonomi untuk mencari keuntungan," imbuh dia.
Sejauh ini, penyidik Polres Sleman tengah mendalami dan menelusuri keberadaan surat palsu yang ditunjukkan kepada korban. "Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman, pelaku belum mengakui dimana surat itu berasal, dalam pemeriksaanya menyatakan bahwa surat tersebut berasal dari seseorang dan hingga kini masih kita dalami kebenarannya,"katanya.
Modus serupa dengan lokasi sama, kata dia, telah dilaporkan juga oleh 2 orang korban lain dengan kerugian sekitar Rp 500 juta. "Dan penyidik telah menetapkan tersangka RS ini, jadi korban ada tiga orang dengan laporan tersendiri," tandasnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Opo)
