Yogyapos.com (YOGYA) – Dr Najib Gisymar SH MHum selaku kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kalurahan Rejowinangun menyatakan, dalam waktu dekat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
PK tersebut dimaksudakan sebagai upaya hukum untuk membatalkan putusan MA sekaligus permohonan eksekusi yang telah diajukan pemohon Aki Lukman Noor ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Bahkan kendati sudah dilakukan konstatering, namun hal tersebut justru dinilai tidak tepat karena antara obyek konstateringnya tidak sesuai dengan isi putusan.
“Pertama, tentu saja kami menolak konstatering. Sebab obyek yang dijadikan konstatering berada di kampung Peleman, sedangkan dalam amar putusan disebutkan bahwa obyek sengketa berada di Pilahan. Ini dua hal yang berbeda, tak ada kesesuaian. Perlu kami sampaikan bahwa isi putusan tak boleh ditafsirkan. Isi putusan yang tak sesuai dengan posita, maka menjadikan putusan tersebut non eksekutabel. Ini mahasiswa Fakultas Hukum semester-semester awal pun paham,” tegas Nadjib didampingi Irsyad Santoso SH kepada sejumlah awak media, Senin (22/5/2023) sore.
Seperti diberitakan, menyusul putusan MA dan permohonan eksekusi dari pemohon maka pihak Pengadilan Negeri Yogya melaksanakan konstatering untuk mencocokkan obyek sengketa yang hendak dieksekusi di daerah Peleman pada 3 Mei 2023. Padahal keterangan lisan maupun tertulis dari pihak Kalurahan Rejowinangun disebutkan bahwa di wilayah tersebut tak ada kampung bernama Peleman.
Itu sebabnya saat konstatering dilakukan, Najib Gisymar menentang keras dan memberikan argumen-argumennya secara hukum acara. Ia juga melarang petugas pengadilan maupun kuasa hukum pemohon eksekusi melakukan renvoi (ralat penulisan nama obyek sengketa). Sebab dengan melakukan renvoi maka berarti telah dilakukan penafsiran atas isi amar putusan hakim. “Padahal putusan hakim itu tidak boleh diubah. Pelakukan perubahan atas isi amar putusan merupakan pelanggaran hukum. Dan inilah salah satu yang akan kami ajukan sebagai novum (bukti baru) dalam pengajuan PK nanti,” tandas Advokat yang pernah belasan tahun mengajar mata kuliah hukum acara perdata maupun pidana di beberapa universitas ini.
Najib menegaskan siap melakukan debat publik untuk persoalan tersebut. Di sisi lain juga akan mengirimkan aduan ke sejumlah pihak yang terkait jika pihak pengadilan nantinya melakukan eksekusi. “Jika nantinya eksekusi dilakukan, tentu terindikasi ada sesuatu. Dan itu akan kami adukan ke pihak-pihak tertentu,” pungkas Najib.
Sementara Leo dari kepaniteraan PN Yogya saat dikonfirmasi yogyapos.com tentang rencana eksekusi menyatakan belum dapat memastikan. Namun yang pasti sudah melakukan konstatering dan mengirimkan Berita Acara hasil konstatering ke para pihak yang bersengketa. (Met)
