Yogyapos.com (YOGYA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memulai normalisasi Sungai Code dengan menurunkan alat berat di kawasan Jembatan Sarjito, Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi alami sungai melalui pembersihan sedimentasi sekaligus mendukung pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.
BACA JUGA: RI Berkomitmen Dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, mengatakan normalisasi diawali dari Terban Madani hingga belakang Hotel Tentrem. Pembersihan sedimen ditargetkan berlangsung selama dua pekan dengan mengangkat endapan batu dan pasir yang menghambat aliran sungai.
Penurunan alat berat
"Hasil evaluasi menunjukkan sedimentasi di bagian tengah sungai masih cukup tinggi sehingga perlu dibersihkan agar aliran kembali optimal dan sungai dapat dimanfaatkan secara aman," ujar Umi.
BACA JUGA: Safari Jumat di Masjid Al Ikhlas Tempursari, Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Puluhan Juta Rupiah
Ia menambahkan, proses normalisasi juga didukung warga bantaran Sungai Code yang secara sukarela membersihkan area di tepi sungai untuk mempermudah pekerjaan alat berat.
BACA JUGA: Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan normalisasi sungai merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berpihak kepada masyarakat.
Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti
"Normalisasi sungai harus dilakukan dengan semangat pro environment dan pro poor. Upaya menjaga kebersihan sungai juga terus dilakukan bersama masyarakat, mahasiswa, dan komunitas," kata Hasto.
BACA JUGA: Bupati Harda: Sensus Ekonomi Jadi Kompas Pemerintah Susun Kebijakan Pembangunan Inklusif
Sementara itu, Plt Kepala BBWS Serayu Opak, Parlinggoman Simanungkalit, mengatakan normalisasi bertujuan mengembalikan fungsi alami Sungai Code agar tetap mampu mengalirkan air dengan baik, mengurangi risiko bencana, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Rja)
