Yogyapos.com (SLEMAN) - Aparat Satreskrim Polres Sleman menangkap residivis kasus penipuan berinisial TH (41) wanita warga Pontianak Kalimantan Barat. Dalam kasus ini Apotek Kimia Farma di Jalan Kaliurang Km 3,5 Sleman menderita kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
TH resmi ditangkap dan ditahan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus lama, yakni dengan cara membuat transaksi penjualan fiktif. Ini terjadi sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020. “TKPnya disebuah Apotek di Jalan Kaliurang Km 3,5 Sleman. Modus dari pelaku dengan menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek, kemudian untuk menutupi perbuatannya pelaku membuat laporan transaksi palsu,” jelas KBO Sat Reskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin kepada wartawan pada jumpa pers lobi Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
Dikatakannya, pelaku merupakan karyawan ditempatkan sebagai apoteker di apotek Kimia Farma, dalam perjalanan sejumlah transaksi penjualan obat, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada perusahaan. Hasil audit dari Satuan Pengawas intern dari Kimia Farma terdapat piutang fiktif sekira Rp 1,6 miliar.
“Setiap dia menyetor tidak seluruhnya disetorkan sehingga perusahaan mengalami devisit dalam perusahaan, dalam peristiwa ini apotek mengalami kerugian yang lumayan fantastis yaitu Rp 1,6 miliar, telah ditetapkan tersangka dengan inisial TH umur 41 tahun,” jelasnya.
Tersangka ditangkap di wilayah Jakarta dan telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sleman. Ia diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama selama lima tahun penjara. (Opo)
