Yogyapos.com (YOGYAKARTA) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) DIY menerima hasil Penilaian Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 yang disampaikan oleh Ombudsman RI (ORI) DIY, di Kantor Kanwil DIY Jalan Brigjen Katamso Yogya, Rabu (8/2/2023).
Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Mastur mengatakan Ombudsman menyampaikan, tahun ini hasil penilaian kepatuhan instansi dalam pemenuhan standar pelayanan publik diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
“Termasuk pemahaman mereka terhadap Undang-undangnya, terhadap produk pelayanan, juga kita mendengarkan masyarakat terhadap pelayanan publik di suatu instansi, pada tahun ini metode atau mekanisme yang dipakai lebih lengkap, diharapkan lebih bisa memotret performa dari instansi secara utuh,” kata Budhi.
Budi lebih lanjut mengatakan, masyarakat membutuhkan kompetensi kecepatan pelayanan untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan UU No 25 tahun 2009.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jcw-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dana-hibah-pariwisata-9629
“Kecepatan pelayanan menjadi sangat mendasar dalam hal pelayanan publik, namun tadi sudah diungkapkan bahwa prasyarat pelayanan tidak hanya di BPN tapi juga terpengaruh di instansi lain. Sehingga perlu dikomunikasikan kepada pencari layanan agar masyarakat bisa paham alasan keterlambatan bisa jadi bukan karena BPN mungkin ada prasyarat di instansi lain,” jelasnya.
Hasil penilaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebesar 95,52 persen, Kabupaten Gunungkidul 88,22 persen, Kulonprogo 90,79 persen, Sleman 90,51 persen dan Kota Yogyakarta sebesar 95,79 persen.
“BPN DIY nilainya 88 persen ke atas, hijau semua, ini model yang bagus harapan kami ke depan ini bisa memantik penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik lagi, ada tidak ada penilaian Ombudsman,” harap dia.
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito mengatakan dengan penilaian Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sangat baik yang disampaikan oleh ORI Perwakilan DIY menjadi evaluasi, sejumlah parameter yang mempengaruhi nilai rendah akan terus ditingkatkan.
“Jadi ini menjadi bahan evaluasi kita di jajaran kantor pertanahan ke depan akan lebih baik, termasuk pemahaman petugas terhadap ombudsman itu nanti kita tingkatkan melalui sosialisasi, pembinaan, pengarahan untuk disampaikan kepada petugas,” jelas Suwito. (Opo)
