Nabrak Orang di Sleman, Sopir Truk Asal Semarang Ditangkap di Delanggu

share on:
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi didampingi Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Gunawan Setiyabudi SH MM dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Selasa (16/5/2023) || YP-Agung DP

Yogyapos.con (SLEMAN) - Polresta Sleman memroses kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 15 Mei 2023 sekira pukul 05.30 WIB, di Jl Siliwangi depan Kampus UTY Jombor Sendangadi Mlati.

Dalam kasus ini ditetapkan tersangka S (52) Pengemudi Truck Misubishi Fuso Nopol AD 8021 OA, karyawan Swasta Semarang. Korban K (47) karyawan swastas Sinduadi Mlati Sleman yang mengalami luka terbuka bagian dada masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi, S mengemudikan truk bermuatan tepung  dari pelabuhan Semarang memuat  menju Yogyakarta dengan tujuan Gudang M Breath di Daerah Gamping Sleman. 

Sekitar pukul 05 25 WIB tiba di simpang empat Tempel Perbatasan Yogya-Magelang. Beberapa menit kemudian atau tepatnya pukul 05.30 WIB, truk yang dikemudikan pelaku melaju dari barat ke timur menabrak pejalan kaki yang menyebrang jalan dari arah selatan ke utara. Namun pelaku tetap melajukan kendaraannya dan meninggalkan TKP ke arah barat Kronggahan. Sesampai di Kronggahan pelaku membelokkan truk ke arah utara, kemudian berhenti parkirkan Gudang Toko Wahyu Agung Kronggahan. Setelah bongkar muat pelaku melanjutkan perjalanan dengan tujuan Solo dan sampai di daerah Delanggu pukul 22.00 WIB pelaku berhenti.

“Patut disayangkan pelaku tidak melaporkan kepada Kepolisian sehingga sempat terjadi upaya pengejaran yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman yang dibeckup dari Dir Polantas Polda DIY. Pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku dapat diamankan di daerah Delanggu,” jelas Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi didampingi Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Gunawan Setiyabudi SH MM dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Selasa (16/5/2023).

Kapolresta Sleman mengimbau pada masyarakat yang mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas tidak usah khawatir dan takut untuk melaporkan pihak kepolisian.

“Setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, dan tidk melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat dipersalahkan menlanggar Pasal  231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan patut dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah),” tegas AKBP Yuswanto Ardi.  (Agn)

 

 


share on: