Yogyapos.com (MAGELANG) – Merasa dirugikan lantaran puluhan batang pohon jati diduga dirusak RP, Khamid Noor (49) warga Dusun Nepak RT 006 RW 001 Desa Bulurejo Kecamatan Mertoyudan melaporkan ke Polsek Mertoyudan. Laporan terregistrasi LP/B/IV/2023/SPKT/POLSEK MERTOYUDAN/POLRESTA MAGELANG.
“Pohon jati baru kami ketahui rusak pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Jumlahnya 22 pohon, sebanyak 2 batang berdiameter 14, lainnya berdiameter antara 20 cm hingga 63 cm,” jelas Khamid Noor kepada yogyapos.com usai melapor, Sabtu (8/4/2023).
Diceritakan, awalnya mendapatkan informasi dari perawat kebun bernama Zubedri, bahwa sejumlah pohon jati yang ditanam sejak puluhan tahun lalu telah ditebang oleh seseorang tidak dikenal.
Zubedri awalnya mendapatkan informasi dari calon pembeli kayu yang bermaksud akan membeli potongan kayu tersebut. Mendengar berita bahwa ada kayu jati di lokasi kebun kami yang telah di potong, ia pun serentak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Betapa terkejutnya, saat tiba dilokasi diketahui sebanyak 22 batang pohon jati itu sebagian dalam kondisi sudah terpotong-potong. “Kebetulan waktu itu ada seseorang yang baru bekerja di sisi kebun, tepatnya pada proyek calon perumahan baru, pak Zubedri langsung menanyakan perihal kejadian penebangan dan perusakan tersebut. Akhirnya didapatkan keterangan soal nama penebang kayu itu,” bebernya.
Berbekal informasi tersebut didapatkan keterangan seseorang itu berinisial RP, pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Magelang. Ia pemilik proyek yang berdekatan dengan lokasi kebun dan menurut orang pemberi informasi yang bersangkutan adalah orang yang memberi perintah untuk mencari tukang tebang sekaligus yang memerintahkan untuk melakukan penebangan.
Zubedri selanjutnya menemui RP dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun dengan nada tinggi, RP merasa tidak bersalah dan menawarkan ganti rugi kepada Zubedri. Namun tawaran itu tidak langsung dibalas, karena yang lebih berhak untuk menimbang Khamid selaku pemilik.
Tidak berhenti di situ, pihaknya juga berupaya mencari keberadaan tenaga penebang pohon di Dusun Bangsri RT 01 RW 04 Kecamatan Kajoran yang diketahui bernama Slamet dan Aziz. Dari pengakuan pekerja tersebut, mereka mendapatkan upah sebanyak Rp 1.200.000 dari RP.
“Kami menanyakan terkait penebangan pohon milik kami dan mereka mengakui yang melakukan atas dasar perintah dari pak RP. Mereka tidak mengetahui bahwa ternyata kayu yang dia potong itu bukan milik RP, menurut pengakuan jumlah pohon yang ditebang ada 22 batang, ditambah beberapa pohon lain yang dilakukan pemotongan pada dahan dan ranting, namun tidak dilakukan penebangan,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Mertoyudan Polresta Magelang AKP Winadi membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh pelapor Khamid Noor. ”Kita baru terima laporan,” Kapolsek kepada yogyapos.com di kantornya, singkat. (Opo)
