Yogyapos.com (BANTUL) - Satiyem (61) warga Gilangharjo, Pandak, Bantul, akhirnya divonis penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan oleh majelis hakim di ketuai Agus Supriyono SH. Ia dinyatakan terbukti menganiaya tetangganya, Sutrisno, hingga yang bersangkutan mengalami luka di bagian pipi.
Menurut majelis hakim, vonis penjara 2 bulan itu tidak harus dijalani terdakwa, asalkan selama 10 bulan yang berasangkutan tidak melakukan tindak pidana yang sama.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 KUHP,” tegas dalam sidang agenda pembacaan putusan, di PN Bantul, Selasa (21/12/2021).
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Andri Dewi Astuti SH. Meski demikian terdakwa melalui tim pengacaranya bersikap pikir-pikir. Sebab ia merasa apa yang dilakukannya sebagai upaya membela diri dalam pertikaian yang terjadi di pematang sawah dekat rumahnya.
“Kami masih pikir-pikir. Ya masih ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir dalam mensikapi putusan atau vonis tersebut,” ujar pengacara terdakwa Sigit Fajar Rohman SH didampingi Shandy Herlian Firmansyah dan Muchtar Zuhdy SH dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH UMY), usai sidang.
Dalam amar putusan hakim diuraikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 Februari 2021 pukul 16.00 di persawahan Gilangharjo. Korban ketika itu mengetahui dan mendengar terjadi keributan antara istrinya dengan terdakwa. Ia kemudian bergegas menghampiri mereka karena terdakwa mengacungkan arit.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, korban kemudian mencoba menghalangi terdakwa dengan cara berdiri di tengah sembari memegang bambu 70 Cm. Meski sudah dihalangi, tapi keributan tetap terjadi dan terdakwa membabatkan arit hingga melukai pipi korban.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya tim pengacara terdakwa menyatakan, apa yang dilakukan kliennya sebagai upaya membela diri lantaran didorong hingga terjatuh dan diinjak oleh korban. (Met)
