Yogyapos.com (BANTUL) – Mayat Hatta Rosyid Ardianto (23) warga Kapanewon Bantuntapan Bantul yang ditemukan pada 10 Februari 2023 di gumuk pasir Pantai Parangtritis, ternyata korban pembunuhan. Pelakunya tak lain orang-orang yang semula mengaku menemukan dan membawa mayat tersebut ke rumah sakit.
Keenam orang tersebut adalah DB alias Ucil (33) warga Kersan Kasihan Bantul, RP (18) warga Kersan Kasihan, NN (21) asal Perum Trimulyo Jetis Bantul, JW (23) warga Kersan Kasihan Bantul, YU ((25) warga Kersan Kasihan Bantul dan BAM (24) asal Gerselo Patalan Jetis Bantul.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-hery-prasetyo-brigade-joxzin-bukan-akar-klitih-yogyakarta-9698
"Keenam orang itu telah ditangkap dan ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK, di Mapolres Bantul, Senin (13/2/2023).
Kapolres mengungkapkan semula diinformasikan bahwa Rumah Sakit Rachma Husada telah menerima penyerahan seseorang meninggal dunia dari pihak yang mengaku menemukannya di Gumuk Pasir Parangtritis.
Setelah mendapatkan informmasi, maka petugas Polsek Kretek langsung mendatangi ke rumah sakit itu dan benar ada seorang laki-laki dinyatakan meninggal dunia dengan tidak wajar. Pada diri korban ditemukan luka-luka di bagian muka dan kepala. Selanjutnya mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-polisi-tindak-tegas-pengguna-knalpot-blombongan-9693
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi. Setelah melakukan pulbaket dari olah TKP dan mengintograsi pihak-pihak yang mengantarkan korban ke rumah sakit, disimpulkan ada kejanggalan dari keterangan BAM dan NN. Setelah diperdalam pemeriksaan, BAM dan NN mengaku bahwa korban meninggal dunia karena dianiaya bersama dengan teman-temannya karena permasalahan utang. Adapun skenario penemuan mayat dilakukan atas inistiatif DB.
Dari keterangan itulah polisi melanjutkan penangkapan terhadap semua tersangka dalam waktu hampir bersamaan pada Jumat siang, 10 Februari 2023 di tempat tinggalnya masing-masing. Khusus tersanga DB terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
“Pelaku ke satu berperan sebagai yang mempunyai ide untuk menculik korban dari rumahnya, kemudian menghajarnya dan mengelabuhi pihak rumah sakit secara bersama-sama tentang adanya penemuan mayat. Sedangkan pelaku dua, tiga, empat, lima dan enam ikut menghajar korban masing-masing dengan tangan kosong serta menendang korban sebanyak sekitar 10 kali,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Setio Aji SIK dan Kabag Humas Iptu I Nengah Jefrry, Senin.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jpw-dukung-penegak-hukum-tindak-tegas-pelaku-klitih-9688
Kapolres menyatakan, motif penganiayaan yang berujung kematian itu berlatar belakang utang piutang. Korban, sebagaimana disampaikan tersangka, pada sekikar awal Januari 2023 meminjam uang kepada DB sebanyak Rp 12.500.000. Saat ditagih, korban tidak atau belum mengembalikan pinjamananya. Sehingga korban diculik dari rumahnya dibawa dengan mempergunakan mobil daihatsu feroza nopol AB- 1235 -YZ yang kini telah diamankan polisi dan sebagai barang bukti.
"Para tersangaka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 KUHP," pungkas Kapolres. (Spd/Met)
