Yogyapos.com (YOGYA) – Kepergok mencuri burung cucakrawa, SR (29) warga Panggungharjo Sewon dan DH (25) warga Bambanglipuro Bantuln nyaris dijadikan ‘bancakan’ massa yang menangkap.
Akibat perbuatannya, kedua pencuri itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron Yogyakarta. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-hariyanto-sh-pencekik-morgan-onggowijaya-bukan-gk-tapi-tersangka-ro-9780
Aksi pencurian sebagaimana diungkapkan Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH terjadi pada 16 Februari 2023 sekitar Pukul 07.00. Kedua tersangka sengaja melintas di wilayah Mantrijeron, lalu berhenti dan mengambil seekor cucakrawa milik korban Sunarso (60) yang berada dalam sangkar dan sedang dijemur di pekarangan rumahnya.
Meski sudah berhasil menurunkan sangkar dari gantungan dan hendak membawa kabur, namun aksi mereka diketahui pemiliknya yang segera berteriak maliiing. Karena teriakan itulah, kedua pencuri berhasil ditangkap warga dan sempat dihadiahi ‘bogem mentah’ sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Mantrijeron.
“Jadi, keduanya ketangkap warga dan dibawa kemari,” ujar Kompol Rapiqoh didampingi Kanit Reskrim Ipda Hariyanto, Selasa (20/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka SR residivis. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya sangkar berikut burung seharga Rp 25,4 juta, sepeda motor dan helm. (Opo)
