Lurah Caturtunggal Ditahan di Rutan Wirogunan

share on:
Tersangka Agus Santoso saat hendak ditahan ke Rutan Wirogunan, Rabu (17/5/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Diduga terlibat penyalahgunaan tanah kas desa TKD), Lurah Caturtunggal Sleman Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY, di Rutan Wirogunan, Rabu (17/5/2023).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menjelaskan tersangka, melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dalam pemanfaatan tanah desa di Nologaten yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS).

“Dalam hal ini Agus tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa sehingga menyebabkan menyimpang dari peruntukannya. Kami akan memeriksa terkait dugaan gratifikasi juga,” tandas dia.

Seperti pernah ditulis, Kejati DIY telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT DPS berinisial RS (33) yang diduga terlibat mafia tanah.

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin (memegang mix) membeberkan terkait penetapan tersangka Lurah Caturtunggal, AS || YP-Eko Purwono

Dugaan praktik mafia tanah ini terkuak setelah diterbitkan Surat Gubernur DIY Nomor 700/1227 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP. Dalam LHP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman oleh PT DPS.

Dari temuan LHP itu, Kejati DIY kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 431/M.4/FD.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023. Penyidik kemudian menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp 2,9 miliar. (Opo)

 

 

 


share on: