LKBH UP 45 Desak Robinson Kembalikan Uang Milik 14 Investor Rp 3.787.682.450

share on:
Agung P Ariyanto (kedua dari) menerima surat permintaan pengembalian uang milik investor yang telah diterima Robinson || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal yang diduga merupakan mafia tanah dengan terdakwa bos PT Deztama Putri Sentosa (DPS), Robinson Saalino, kini semakin melebar.

Robinson Saalino (33) kini ditahan di Rutan Wirogunan Yogya. Ia menjadi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas dakwaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan TKD seluas 6.215 M2 di Desa Caturtunggal Sleman. Modusnya tanah TKD tersebut disewa dan dibangun perumahan, selanjutnya dijual kepada konsumen dengan muslihat perjanjian investasi. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2.952.002.940.

Sebanyak 14 orang konsumen perumahan yang merasa menjadi korban penipuan telah memberikan kuasa kepada LKBH UP 45  itu, berencana melaporkan ke Polda DIY.

Suyanto Siregar SH selaku anggota tim kuasa hukum korban membenarkan tentang rencana pelaporan tersebut. Tim kuasa hukum ini bahkan telah mengajukan surat permintaan pengembalian uang kliennya kepada Robinson.

“Benar, kami menerima kuasa 14 korban telah mendesak pengembalian uang klien kami. Jika surat desakan tidak dihiraukan maka kami akan melaporkan Robinson atas dugaan penipuan ke Polda DIY,” tegas Suyanto.

Suyanto menjelaskan dalam penanganan kasus ini LKBH UP 45 memang membuka posko pengaduan yang dikoordinatori Philip Joseph Leatemia SE SH MH CTL bersama anggota Ana Riana SH MH CTL, Suyanto Siregar SH, Agustinus Anindya SH dan Heru Sulistyo SH.

Diungkapkan Suyanto, para konsumen tersebut merasa ditipu karena lokasi tanah yang dijadikan tempat unit bangunan rumah dan kemudian dibeli konsumen dari pengembang dibawah pimpinan perusahaan Robinson yang didasarkan Akta perjanjian investasi itu melanggar hukum. Itu modus investasi bodong (ilegal) karena rumah yang dibeli diatas tanah kas desa tersebut dibangun tanpa izin Gubernur DIY.

“Itu investasi bodong. Klien kami dirugikan. Bervariasi kerugiannya, tapi totalnya mencapai Rp 3.787.682.450. Uang itu wajib dikembalikan. Kami sudah mengajukan surat tagihannya melalui Rekan Dr (Can) Agung Pamula Nugroho SH MH selaku kuasa hukum Robinson setelah selesai persidangan eksepsi Senin 19 Juni 2023 di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” tandas Suyanto.

Menjawab korfirmasi yogyapos.com, Agung Pamula Ariyanto membenarkan telah bertemu dengan Tim LKBH UP 45 dan menerima surat yang disodorkan kepadanya.

“Atas nama rekan sejawat profesi, saya siap bantu untuk menyampaikan dan menjembatani dengan Robinson meskipun saya belum ditunjuk secara khusus menangani perkara ini,” katanya.

Dijelaskan Agung, dirinya sekarang ini menjadi kuasa hukum Robinson hanya dalam menghadapi perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Terkait dengan menghadapi para investor itu belum diberikan kuasa khusus.

“Meskipun saya belum ditunjuk secara khusus menangani persoala dalam menghadapi investor, sampai hari ini dapat saya sampaikan Pak Robinson tetap pada niatan baik untuk menyelesaikan dan mengembalikan investasi yang telah masuk kepad para investor. Lebih lanjut baru akan saya komunikasikan kepada ybs,” kata agung melalui pesan WhatsApp. (Met)


share on: