Yogyapos.com (YOGYA) - Kebutuhan masyarakat memperoleh bantuan hukum semakin meningkat, seiring penegakan hukum yang ditengarai masih berkecenderungan bagai pisau, tumpul di bagian atas dan tajam di bagian bawah. Sebab itu keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kini menjadi jujukan banyak orang, terutama masyarakat kelas bawah.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa adalah salah satu dari puluhan OBH di Yogyakarta yang menjadi jujukan masyarakat pencari keadilan. Namanya kian berkibar dalam jagat penegakan hukum, karena sejak awal didirikan pada 9 November 2015 memiliki komitmen membantu warga kurang mampu maupun miskin untuk memperoleh keadilan.
“Bulan ini saja sudah ada 5 perkara probono yang kami tangani. Bervariasi kasusnya, dan kebanyakan klien kami ini merupakan korban,” ujar Mohammad Novweni SH, inisiator LKBH Pandawa, di Kantornya Jalan Sultan Agung 69 Pakualaman, Yogyakarta.

Mohammad Novweni SH || YP-Ismet NM Haris
Novweni mengungkapkan, keberadaan LKBH Pandawa tak lepas dari semangat advokat-advokat muda yang kebanyakan mantan aktivis sosial semasa mahasiswa. Mereka diantaranya Sugiarto SH, Ricky Novrico SH, Ade Dwi Fahruri SH dan Agus Rofi SH. Kebiasaan sebagai aktivis berlanjut manakala mereka sudah lulus dan menyandang profesi advokat.
Di usia yang relatif muda, OBH yang populer di Yogyakarta ini sudah mengalami pergantian kepemimpinan, dari Soegiarto SH MH kepada Thomas Nur Ana Adi Dharma SH. Sedangkan Dewan Pembina dijabat Mohammad Novweni, serta penasehata advokat senior Nico Suherman SH MAg
Semangatnya ajeg, yakni untuk mampu memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat sekaligus menjawab segala persoalan hukum yang berada di era global saat ini. Hingga sekarang menangani lebih dari empat puluh perkara baik di jalur litigasi maupun non litigas. Hal itu dibuktikan kepiawaiannya dalam menangani perkara hukum tidak hanya di DIY saja, LKBH Pandawa pun melakukan penanganan perkara hingga keluar Pulau Jawa.
Selama 2018 sampai awal 2019, sejumlah kasus ditangani diantaranya 4 perkara litigasi di Pengadilan Negri Yogyakarta, 4 perkara di Pengadilan , 3 perkara di Pengadilan Negeri Bantul, 2 perkara Pengadilan Negeri Wonosari, 3 perkara di Pengadilan Negeri Magelang, 3 perkara di Pengadilan Negeri Mungkid, dan 1 perkara di Pulau Bali.

Nicolas Suherman SH MAg (kiri) selaku Penasehat memberikan ucapat selamat saat HUT ke-2 LKBH Pandawa || YP-Ismet NM Haris
Thomas Nur Ana adi Dharma selaku Direktur LKBH Pandawa menyatakan, banyak persoalan struktural maupun non struktural yang terjadi di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta seperti kemiskinan struktural membuat rakyat tidak mampu untuk mengakses keadilan bagi dirinya sendiri maupun sekolompok masyarakat yang berurusan dengan hukum.
“Dari fenomena seperti itulah kami hadir untuk memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak rakyat miskin, masyarakat yang buta hukum, memeberikan pendidikan hukum bagi masyarakat dan pendampingan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tukasnya.
Dari sekian banyaknya persoalan struktural yang dialami oleh masyrakat peranan LKBH Pandawa menjadi salah satu aktor kunci dari sekian banyaknya Organisasi Bantuan Hukum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menentang rezim yang sewenang-wenangan menjalankan roda pemerintahan dan tidak memikirkan kebijakan terhadap rakyat kecil. “LKBH Pandawa sebagai akses untuk mencari keadilan bagi masyarakat sekaligus menjadi simpul dan lokomotif bagi gerakan pro justitia dan menjunjung tinggi Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan UUD 1945,” tandasnya.
Citra sebagai pembela kaum miskin memang lekat disandang LKBH Pandawa. Hal ini terkait dengan pembelaannya terhadap sejumlah kasus yang pernah ditanganinya, antara lain dalam pendampingan kaum gelandangan dan miskin kota di Yogyakara pada 22 November 2017 yang menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat sipil.
Selain itu ketika terjadi aksi pelarangan mengais nafkah di pinggiran jalan bagi para pengamen angklun, LKBH Pandawa pun hadir melakukan pembelaan. Detailnya, pada 24 24 Mei 2016 ketika itu Satuan Pamong Praja mengeluarkan surat peringatan I dengan No. 300/719/C dan mengeluarkan surat dengan No. 180/821/C perihal Operasional Pengamen Angklung. Disusul surat peringatan kedua Nomor 180/01525/C tanggal 23 Maret 2017. LKBH Pandawa lantas menentang pelarang dengan menggelar aksi dan langkah-langkah hukum. “Alhamdulillah, para pengamen angklung bisa mengais rezeki lagi lewat kreativitasnya. Mereka bukan gangguan, tapi justru menjadi bagian dari pemberi warna kekhasan Yogyakarta dari sisi budaya,” jelas Thomas.

Pengurus LKBH Pandawa periode kepemimpinan Soegiarto SH MH bersama sejumlah petinggi ormas Yogyakarta || YP-Ismet NM Haris
Apa yang dilakukan LKBH Pandawa sering mengundang perhatian publik. Lihatlah ketika pemerintah abai terhadap praktik rentenir yang merajalela di DIY, LKBH Pandawa tampil membela puluhan korban yang tercekik secara ekonomi, psikologis dan psikis oleh sejumlah ‘kakap rentenir’. Pendampinga dilakukan maksimal dengan melaporkannya ke kepolisian atas praktik kotor mengeruk kekayaan itu.
Bukan hal yang gampang tentu saja dalam membela menangani kasus-kasus tersebut. Banyak benturan dengan aparat maupun sekelompok orang yang punya akses dengan kekuasaan maupun kekuatan uang.
“Diancam dan diperlakukan kasar adalah makanan kami. Ini risiko. Tapi semua kami hadapi dengan intelegensia profesi. Kami bukan siapa-siapa, dan di belakang kami tak ada siapa pun kecuali tekan menjalankan titah suara hati nurani demi keadilan,” timpal Novweni.
Di luar itu masih banyak kasus-kasus yang ditangani dan mengundang perhatian publik karena terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti pembelaan terhadap penambang pasir tradsional Kulonprogo hingga rencana pembangunan hotel yang mencaplok akses maupun tanah warga di sebuah desa wilayah pantai Gunungkidul.

Jumpa pers LKBH Pandawa saat mendampingi korban rentenir || YP-Ismet NM Haris
Meski melakukan pendampingan dan pembelaan bagi warga dalam kasus struktural, LKBH Pandawa juga menangani kasus-kasus pidana biasa dari penganiayaan, narkoba, pencurian, dan lainnya. Serta perkara perdata utang piuang, perbankan, tanah hingga perceraian dan gono-gini.
“Kami tak menolak bantuan hukum dalam perkara apa saja. Itu dilakukan sebagai komitmen menegakkan keadilan, serta mekanisme subsidi silang. Hanya saja untuk perkara yang non struktural itu kami tangani lewat kantor Novweni & Partner, yang sebagian hasil atau succes feenya disalurkan untuk LKBH,” pungkas Thomas. (Met)
