Yogyapos.com (YOGYA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Dr Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma tersangka dalam kasus tudingan dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Penangkapan tersebut cukup mengejutkan Dr Najib Giysmar SH MHum selaku salah satu kuasa hukum ‘Troya’ (Tyfa Roy Advocate), sebab selama ini kedua kliennya bersikap kooperatif. Selalu menjalani wajib lapor, keberadaannya jelas dan tak pernah mangkir dari setiap pemanggilan penyidik.
BACA JUGA: PT Hutama Karya Persero Gunakan Teknologi RO untuk Ketahanan Air Bersih Warga Gemawang
“Mengejutkan upaya paksa penangkapan itu dan sungguh sangat disayangkan. Kami memandang ini sebagai langkah yang tidak proporsional, tidak patut, dan terkesan dipaksakan. Tindakan ini tidak sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang menempatkan upaya paksa sebagai tindakan yang harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan hanya apabila benar-benar diperlukan,” ujar Najib kepada sejumlah jurnalis di Yogyakarta, Jumat (19/6/2026) siang.
BACA JUGA: Puisi Aprinus Salam: Indonesia Sedang Berjalan Ke Mana
Najib menegaskan, penangkapan adalah bentuk upaya paksa yang membatasi kemerdekaan seseorang. Karena itu, penggunaannya tidak boleh dilepaskan dari prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Hadapi Cuaca Tak Menentu, Sleman Perkuat Kampung Iklim
“Sekali lagi kami sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang memilih menggunakan instrumen upaya paksa berupa penangkapan terhadap klien kami. Padahal, selama proses hukum berjalan, klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, serta secara konsisten melaksanakan kewajiban Wajib Lapor sebanyak 30 kali,” tandasnya.
BACA JUGA: Perda Baru di Sleman Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Petani
Faktanya, lanjut dia, kliennya telah memenuhi panggilan dan melaksanakan Wajib Lapor sebanyak 30 kali merupakan bukti nyata adanya iktikad baik untuk mengikuti proses hukum. Dengan sikap kooperatif tersebut, tidak terdapat alasan yang rasional untuk memperlakukan tersangka seolah- olah akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, mempersulit proses penyidikan, atau tidak bersedia hadir apabila dipanggil secara patut.
BACA JUGA: Sidang Penipuan Hadirkan Empat Saksi, di Depan PN Sleman Diwarnai Karangan Bunga
“Apabila tindakan penyidik tersebut dikaitkan dengan proses tahap dua atau karena berkas perkara sebagaimana dikabarkan telah dinyatakan lengkap, maka mekanisme hukum yang lebih patut, proporsional, dan beradab adalah dengan melayangkan Surat Panggilan kepada klien kami,” tukasnya.
BACA JUGA: Prof Imam Basuki: Sistem Transportasi Modern Bertujuan Memastikan Akses yang Adil dan Efisien
Tahap dua pada dasarnya merupakan proses administratif-prosedural dalam sistem peradilan pidana, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Terhadap pihak yang selama ini kooperatif, proses tersebut seharusnya dapat dilaksanakan melalui pemanggilan biasa.
BACA JUGA: Presiden Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Percepatan Masa Tunggu Jemaah
Menurutnya, penggunaan penangkapan dalam situasi demikian justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi, alasan objektif, dan kepatutan tindakan penyidik.
Hukum acara pidana tidak boleh dijalankan semata-mata dengan pendekatan formalistik. Sekalipun penyidik memiliki kewenangan, kewenangan tersebut tetap harus digunakan secara bertanggung jawab, proporsional, dan tidak berlebihan. Kewenangan menangkap bukanlah cek kosong untuk membatasi kemerdekaan warga negara tanpa dasar kebutuhan yang nyata.
BACA JUGA: Kepala BNNK Sleman: Narkoba Melemahkan Karakter Bangsa dan Ganggu Ketahanan Nasional
“Dengan demikian, secara etik dan hukum acara pidana, penggunaan tindakan penangkapan terhadap orang yang kooperatif patut dipertanyakan. Bahkan tindakan penangkapan terhadap dr Tyfa juga menimbulkan keprihatinan yang lebih dalam karena dalam waktu dekat akan menjalani sidang ujian terbuka Disertasi S3-nya sebagai bagian penting dari perjalanan akademiknya,” tegas Najib.
BACA JUGA: Advokat Aji Herlambang SH Gunakan Strategi 'Pengakuan Bersalah' Ringankan Hukuman Klien
Diketahui, dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pukul 06.47 di apartemennya di Jakarta. Tak berselang lama penangkapan juga dilakukan terhadap Roy Suryo di rumahnya.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Budi Hermanto bahwa penangkapan tersebut bukanlah tindakan berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari prtoses penyidikan yang telah berjalan yang sekarang telah dinyatakan P-21, lengkap berkas perkara dan barang buktinya. Sehingga proses ini memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Pengelola Pijat Spa 'LV' di Jalan Magelang Km 10 kena Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya
Hal senada juga dikemukakan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin. Pihaknya membenarkan peangkapan kedua tersangka sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
BACA JUGA: BPS DIY dan Kota Yogya Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat, Dasar Kebijakan Masa Depan
Informasi terakhir diperoleh yogyapos.com, kedua tersangka pada siang hari tadi dibawa ke RS untuk menjalani pemeriksaan Kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejati DKI atau belum.
“Klien kami (dr Tyfa dan Roy Suryo) statusnya ditangkap, bukan ditahan. Tapi melihat hal yang tak proporsional dan tak etis itu, kami tentu akan melakukan langkah-langkah hukum. Termasuk praperadilan,” pungkas Najib. (*/Met)
