Lelang Proyek Gedung DPRD DIY Disorot, Kepala BPJ: Sudah Sesuai Regulasi

share on:
Ilustrasi || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Proses lelang proyek bangunan Gedung DPRD DIY mendapat sorotan dari DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPW LPK-RI BAI) Yogyakarta. 

Ketua DPW LPK-RI BAI Yogyakarta, Widodo mengatakan telah melakukan kajian dan menemukan dugaan penyimpangan regulasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

BACA JUGA: Senam Massal dan Jalan Sehat HPN 2025 Diikuti Sekitar Seribu Peserta

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, tentunya ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Widodo kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025). 

Widodo menyebutkan evaluasi kualifikasi dapat dilakukan secara bersamaan dengan tahapan evaluasi penawaran dan menggunakan sistem gugur, dikarenakan hal tersebut lebih cenderung mengarah pada metode pascakualifikasi. Sedangkan untuk pekerjaan beresiko tinggi, Perpres 12 Tahun 2021 menganjurkan metode prakualifikasi untuk memastikan penyedia memenuhi syarat sebelum memasuki proses tahap penawaran. 

BACA JUGA: Meriah! Tour of Kemala Yogyakarta 2025 Diikuti 2.500 Peserta

“Untuk pekerjaan dengan nilai dan risiko besar, Perpres menganjurkan metode pra-kualifikasi untuk memastikan penyedia memenuhi syarat sebelum masuk tahap penawaran,” jelasnya. 

Widodo mengklaim mendapatkan data adanya perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga penyedia, yang dilakukan setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian.

BACA JUGA: Polisi Amankan Komplotan Terduga Pemeras Berkedok Wartawan, BB Mobil

“Kami akan segera melayangkan sanggahan, dan berharap kepada Pokja untuk menindaklanjuti, kami ingin proses pengadaan yang adil, transparan, sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan melakukan pendampingan saat klarifikasi nanti, kita ikuti dulu prosesnya,” sambungnya.

Pokja Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY, Muslim, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak diberikan kewenangan untuk menjawab, menyilahkan pewarta untuk berkomunikasi dengan biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). 

BACA JUGA: Kapolri Resmikan Proyek Pengerasan Jalan dan Saluran Irigasi di Garongan

“Mohon maaf, sesuai arahan bahwa segala bentuk komunikasi terkait pengadaan ini hanya satu pintu melalui biro PBJ,” kata Muslim. 

Sementara itu, Rosdiana Puji Lestari selaku Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY, mengungkapkan proses lelang Gedung DPRD DIY telah berpedoman dengan regulasi dan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah YAKKAP I Kulonprogo

“Biarkan kami berproses dulu, kalau nanti sudah selesai proses pengadaan ini kami akan sampaikan pendapat kami. Silahkan berpendapat tapi mohon untuk tidak menghakimi dan menyimpulkan, yang bisa saya sampaikan kami melaksanakan tugas dengan dasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rosdiana menjawab konfirmasi yogyapos.com, Senin (17/2/2025). 

BACA JUGA: Kapolresta Sleman Ajak Semua Pihak Dukung Program Ketahanan Pangan dan MBG

Diinformasikan, Gedung DPRD DIY terletak di Jalan Malioboro No.54 Yogyakarta. Dengan berbagai pertimbangan, Pemerintah Daerah DIY akan membangun gedung baru di Jalan Kenari, Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Melalui APBD, digelontorkan dana sesuai Pagu senilai Rp 371.005.029.205. (Opo)

 

 


share on: