LBH Aryawiraraja: Bentuk Tim Independen Usut Tuntas Transaksi tak Wajar Rp 300 Triliun

share on:
Mustofa SH (kedua dari kiri) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Beberapa minggu ini publik digemparkan oleh berita panas terkait dugaan korupsi dan pencucuian uang (money laundry) oleh oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementrian Keuangan. Tidak tanggung-tanggung, angkanya sangat fantastis yaitu mencapai Rp 300 triliun. Hal ini dipertegas oleh Prof Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI bahwa benar ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang ia sampaikan ketika mengisi acara di UGM Yogyakarta (8/3/2023).

Oleh Prof Mahfud Md temuan tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Adapun rincian sementara terdapat sekitar 460 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi haram tersebut. DisisilainKPK telah begerak cepat melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring dengan menyerahkan data 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan kepada Kementrian Keuangan.

Belum berhenti disitu, parahnya juga terdapat 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal sudah sangat jelas dan terang benderang dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terutama pasal 17a yang menyebut dengan tegas tentang larangan rangkap jabatan

Semua peristiwa tersebut diatas sebenarnya berawal ketika anak seorang pejabat (20 tahun) di Rektorat Jendral Pajak menganiaya anak (17 tahun) sampai koma, belumsadarkan diri dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Sadisnya video penganiayaan tersebut direkam dengan secara sadar dan sengaja oleh pacar dari anak oknum pejabat Dirjen Pajak dan akhirnya tersebar di seluruh jagat dunia maya menuai banyak kecaman masyarakat (netizen).

Dan inilah awal pintu masuk intel swasta bernama netizen  melacak dan mendeteksi akun sosmed (tiktok) pelaku penganiayaan yang ternyata selain amoral, bejat dan tidak berprikemanusiaan juga gemar memamerkan gaya hidup mewah walaupun tidak diketahui dari mana asal muasal harta kekayaan ayahnya yang bekerja di Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan akhirnya menjadi viral dan terbongkar ke publik.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

2. Perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;

3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjaditanggungjawab Kementerian Keuangan;

5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;

6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;

7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan

9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kemeterian

Namun hal tersebut nampaknya hanya menjadi lip service belaka oknum pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama dirjen pajak dan Bea Cukai. Bagaimana tidak? Mereka yang seharusnya menjadi contoh dalam mengelola keuangan negara justru melakukan korupsi, berkolusi bahkan berkongsi sehingga daya serap dan optimalisasi APBN menjadi bocor karena ulah oknum di dalamnya. LBH Aryawiraraja telah mengkaji dan menganalisis secara hukum bahwa terdapat beberapa dugaan pelangaran hukum yang dilakukan oleh oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan, yaitu :

1. UUD RI 1945 pasal 23A tentang Fungsi Pajak

2. UU Nomor 31 Tahun. 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal2 dan3. Pasal 12B tentang Gratifikasi

3. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang pasal 3

4. UU nomor 28 tahun 2007 tentang Perpajakan Pasal 43 A ayat (3) korupsi Pegawai Pajak

5. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1,2 dan 3

6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

7. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terutama pasal 17a tentang Larangan Rangkap Jabatan

8. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

9. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan 18 penyalahgunaan dan melampaui wewenang

10. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 

11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 11 ayat (2)b 

12. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 205 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lngkungan Kementerian Keuangan

13. UU Nomor 39 tahun 2007 tentangCukai

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Dugaan Pelanggaran Bidang Cukai

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dann Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Bidang Perpajakan

17. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

Maka dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan, LBH Aryawiraraja menyatakan dengan tegas bahwa :

 

1. Mendukung langkah KPK untuk mengusut secara tuntas oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan yang terlibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

2. Mendukung langkah PPATK untuk mengaudit investigasi aliran dana oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 triliun.

3. Mengimbau kepada Presiden RI untuk membentuk Tim Khusus Investigasi Independen Guna Membongkar Bobrok di Kementerian Keuangan

4. Memecat secara Tidak Hormat ASN yang terlibat kasus tersebut

5. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi anarkis dan tidak boikot pajak. (Advokat Mustofa SH, PJ Rilis & Ketua Departemen Advokasi LBH AW)

 


share on: