Yogyapos.com (SLEMAN) - Swd (66) terdakwa kasus pencemaran nama baik, dituntut hukuman penjara 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Evita Christin SH dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (03/1/2022).
Di hadapam Majelis Hakim yang diketuai Sagung Bunga Mayaputri Antara SH, perbuatan terdakwa warga Ambarketawang Gamping Sleman itu terbukti melanggar Pasal 317 ayat 1 KUHP.
Diuraikan jaksa, peristiwa pencemarannya terjadi pada 15 Agustus 2019 di Rental Komputer Jalan Sidoarum Godean Sleman. Ketika itu terdakwa melihat dan merass menerima amanah dari hakim PN Yogyakarta dan menonton siarsn langsung Gubenur Jawa Tengah di TVOne dengan topik ‘Revolusi Mental’ sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi agar masyarakat berani melaporkan aparatur yang bermental tidak baik. Selain itu terdakwa juga membaca peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil berikut Kode Etik yakni PP RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Prembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik.
Tergerak hal itu, terdakwa melaporkan ke Bagian Kepegawaian tentang Akun Rumawas ST yang patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ke Bupati. Tapi hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian, dinyatakan tak ada pelanggaran kode etik di akun medsos tersebut.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Awang G SH menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan sepekan mendatang. (Agn)
