Lakalantas Berbuntut Penganiayaan dan Perusakan Sedan Mercy, Tiga Tersangka Ditangkap

share on:
Kapolres menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers, di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022) || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Kasus pengrusakan sedan Mercy B 2996 SBJ dan penganiayaaan terhadap pengemudinya oleh sejumlah orang, di Perempatan Ringroad Tamantirto Kasihan Bantul pada Kamis (27/1) 2022, kini tengah ditangani Satreskrim Polres Bantul. 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, videonya sempat viral di medsos. Adapun tiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing ATW (22) asal Banyumas, GP (25) warga Bantul dan MDK (24) warga Sleman.

Ketiganya ditangkap menyusul laporan korban MGW (40) warga Panjang, Magelang. Sedangkan tiga orang lainnya yang diduga terlibat hingga kini masih dalam pencarian.

“Kejahatan yang main hakim sendiri dengan cara merusak mobil dan penganiayaan kami proses tuntas sesuai dengan bukum yang berlaku,” kata Kapolres Bantul,  AKBP Ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha SHMH, dalam keterangan pers, di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1/2022).

Dijelaskan, peristiwa merupakan buntut dari lakalantas. Hari itu sekitar pukul 16.30 WIB korban bersama dua temannya mengendarai mobil. Sesampai di Perempatan Ringroad Tamantirto Kasihan Bantul, berhasil dihentikan oleh enam orang dengan mengendarai sepeda motor. Diantara mereka kemudian memecah kaca mobil, sembari membentak korban keluar dari mobil. 

Belum hilang kaget setelah keluar dari mobil, korban langsung ‘dirayah’ (dipukuli) oleh ATW (22), GP 25) dan MDK. Akibatnya korban mengalami luka memar hampir di seluruh kepala dan bahu kiri belakang, bahkan ibu jari tangan kiri bengkak. Sedangkan mobil miliknya mengalami kerusakan yaitu semua kaca pecah, spion kiri pecah, ban depan sebelah kiri disobek, atap peyok dan kap mesin jebol karena diinjak dan pintu kanan depan juga penyok. Kerugian akibat aksi brutal ini ditaksir mencapai Rp 50 juta.

“Dalam peristiwa ini peran ATW antara lain naik ke atap mobil dan memukul mobil. GP berperan memukul bagian mobil dengan menggunakan plat nomor. Sedangkan MDK menendang pintu belakang mobil,” jelas Kapolres.

Kapolres menyatakan, hasil pemeriksaan penyebab peristiwa adalah emosi karena tabrak lari. Motor yang dikendarai tersangka ATW diserempet oleh korban.

“Motif main hakim sendiri ini karena tabrak lari sebelumnya, dimana pengakuan tersangka bahwa mobil korban menabrak sepeda motornya,” sambung Kapolres.

Kapolres menegaskan, meskipun kasus lakalantasnya sudah diselesiakan kekeluargaan. Tapi kasus pengrusakan dan penganiayaan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 170 KUHP. (Spd)

 


share on: