Lagi, Kejati DIY Periksa 5 Saksi Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Caturtunggal

share on:

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Pengusutan perkara dugaan mafia tanah dalam pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang menyeret Lurah Caturtunggal inisial AS terus bergulir. 

Sebanyak 5 orang saksi yang berkaitan perkara tersebut kembali dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari DIY. Mereka diantaranya berinisial DNK, SB, AB, AAW dan WS. Namun dalam pemanggilan saksi ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Kamis ini kita periksa sebanyak lima orang, sebelumnya mereka pernah kita periksa, belum ada tersangka baru,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH di kantornya.

Herwatan menjelaskan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan  tambahan dari saksi yang pernah diundang sebelumnya. 

“Saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur masyarakat umum, pemerintahan desa (kalurahan), kecamatan (kapanewon) dan pihak perbankan,” sebut dia akhir pekan kemarin.

Dalam kasus ini, korps Adhiyaksa telah menetapkan tersangka inisial Robinso Saalino (33) selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa yang berperan sebagai investor pengembang  untuk hunian atau properti dan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang diduga kuat melakukan pembiaran dalam penyelewengan pemanfaatan TKD.

Hasil Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat DIY, atas kasus ini merugikan keuangan negara dalam  pemanfaatan TKD Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940. (Opo)

 


share on: