Lagi, Gerombolan Pelaku Klitih Diamankan Aparat Polsek Mlati

share on:
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka aksi klitih, Senin (24/1/2022) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejahatan jalanan atau klitih kembali terjadi, kali ini menimpa korban BR (19) warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati dan KVS (19) penduduk Tegalrejo Kota Yogyakarta.

Berkat kesigapan petugas Polsek Mlati, sebanyak 6 remaja tersangka yang terjadi pada 21 Januari 2022 sekitar Pukul 22.45 WIB di Jalan Magelang Km 5,5 Dusun Kutu Patran Kalurahan Sinduadi ini, berhasil diamankan. Mereka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Lima pelaku yang diamankan diantaranya FS, TW, AVM, FRB dan RA, kelimanya berstatus sebagai pelajar dengan umur masing-masing 17 tahun, tercatat sebagai warga Kasihan Bantul,” ujar Plh Kapolsek Mlati AKP Surata didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto dalam jumpa pers, di Aula Mapolsek Mlati, Senin (24/1/2022).

Surata mengungkapkan, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melemar helm, menyabetkan tali ikat pinggang kemudian memukul dengan tongkat alumunium warna hijau terhadap korban. “Saat korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai, tersangka secara bersama melakukan kekerasan terhadap kedua korban,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, peristiwa klitih ini bermula saat kedua korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Jalan Jambon menuju Jalan Magelang. Keduanya bermaksud menuju arah Jombor.

Ketika itulah korban akan bertabrakan dengan salah satu tersangka dan saling tatap muka. Mereka lalu bersamaan menuju ke arah utara. Namun sampai di batas kota terasa ada yang mengikuti. Bersamaan itu korban KVS dilempar dengan menggunakan helm oleh salah satu tersangka. Sampai di traflight simpang empat Selokan Mataram para t mengrsangka menghadang korban. 

“Ketika korban melintas, pelaku secara bersama sama memukuk kedua korban menggunakan ikat pinggang dan tongkat alumunium warna hijau,” jelasnya.

Setelah peristiwa itu, kedua korban melaju ke arah utara namun masih dikejar para pelaku,sampai di Warmindo Jl. Magelang sepeda motor korban bertabrakan dengan salah satu motor pelaku sehingga terjatuh. Seketika ituah, tersangka langsung turun dari kendaraan lalu melakukan kekerasan kepada kedua korban.

“Terhadap para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 351 KUHP diancam 5 tahun penjara, barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, 1 buah tongkat alumuniun warna,” katanya. (Opo)

berikut video terkait berita:

 


share on: