Korupsi, Mantan Manager Transvision Yogyakarta Divonis 10 Tahun

share on:
Jalannya persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Yogya, Rabu (19/1/2022) - YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Terbukti korupsi bermodus kredit dengan debitur fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Yogya Kantor Cabang Gedung Kuning Tahun 2019/2020, Klau Victor Apryanto (KVA) yang merupakan mantan Deputy Businnes Manager Perusahaan Transvision Cabang Yogyakarta divonis selama 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu disampaikan itu majelis hakim diketuai Muh Djauhar Setyadi SH, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (19/01/2022).

Selain vonis selama 10 tahun penjara, terdakwa Klau Victor Apryanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila terhitung satu bulan sejak putusan ini berkuatan hukum tetap (inkracht) tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara atau subsider selama 5 tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Dwi Listyorini yang menuntut Klau Victor Apryanto dengan tuntutan selama 11 tahun penjara.

Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa Klau Victor Apryanto terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan dakwaan primer JPU yakni melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang -undang 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan ini baik terdakwa melalui kuasa pengacaranya  Paulus anugerah Gintingmaupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sidang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB dan berakhir sekira pukul 16.00 WIB. Sidang digelar secara virtual. Terdakwa Klau Victor Apryanto berada di LP. Wirogunan Yogyakarta sementara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum berada diruangan sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas Nomor 10 Umbulharjo Yogyakarta. (*/Met)

 


share on: