Kesal Sering Dipalak, Celurit pun Bicara Tewaskan Teman Nongkrong

share on:
Petugas saat memebrikan keterangan pers, Kamis (9/3/2023) || YP-Eko Purwono 

Yogyapos.com (SLEMAN) - Duel maut antarteman nongkrong mengakibatkan KATM (22) warga Caturharjo, Sleman meninggal dunia lantaran mendapat sejumlah sabetan senjata tajam dari tersangka KP (21) warga Trimulyo Sleman.

Kejadian diduga dipicu dendam karena tersangka mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari korban, diantaranya dipalak uang Rp 20 ribu sebanyak tiga kali. 

KBO Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin menjelaskan, peristiwa berujung tragedi itu terjadi di simpang tiga dekat dengan Pabrik GKBI Medari di Kapanewon Sleman pada Sabtu (4/3/2023) Pukul 03.00 WIB.

“Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal merupakan teman nongkrong, dalam kesehariannya korban sering memalak uang kepada tersangka,” kata Safiudin di Mapolres Sleman, Kamis (9/3/2023).

Diungkapkan, enam hari sebelum kejadian, tersangka mengirimkan pesan singkat melalui ponsel kepada korban dengan maksud menanyakan kenapa sering memalaknya.

Barang bukti celurit dan pedang yang disita petugas || YP-Eko Purwono 

“Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret dini hari korban dan tersangka sepakat bertemu untuk melakukan duel dengan mengunakan senjata tajam,” jelasnya.

Kemudian berlanjut dengan melakukan perjanjian untuk bertemu saat itu tidak membawa senjata tajam. Namun, korban pergi untuk mencari senjata tajam, lalu sekira pukul 03.15 WIB korban datang dengan membawa pedang dan celurit buah senjata tajam dan terjadilah duel itu di lahan di sisi selatan pabrik GKBI.

“Sebelum duel terjadi, korban sempat melemparkan bom molotov ke arah tersangka namun tidak mengenai, berlanjut saling serang menggunakan senjata tajam clurit dan pedang. Tersangka memakai satu clurit. Korban menggunakan pedang dan clurit. Namun, korban terluka terlebih dahulu dan akhirnya mereka sepakat mengakhiri duel itu,” bebernya.

Usai pertarungan, korban berteriak untuk menyelesaikannya, lantas keduanya berpelukan dan bersama-sama datang ke RSUD Sleman untuk memeriksakan luka pada bagian ketiak depan dan perutnya, akibat luka tersebut akhirnya nyawanya tidak tertolong.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 atau pasal 335 KUHP dan diancaman 15 tahun penjara, diamankan pula sebanyak 3senjata tajam, berupa 2 bilah celurit dan 1 pedang” tandasnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: