Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan Penyelesaian Penyediaan Tanah Mantan Kombantan GAM

share on:
Suasana rapat koordinasi membahas penyelesaian penyediaan tahan bagi Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) || YP-Ist

Yogyapos.com (ACEH) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas penyelesaian penyediaan tahan bagi Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah Mantan Kombatan GAM dipercepat. 

BACA JUGA: Seniman-Budayawan Muhammadiyah akan Berkumpul di Malang, Ini Agendanya

“Pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat segala tahapan diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” jelas Dalu Agung Darmawan melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7/2024) 

BACA JUGA: Hakim Nyatakan tidak Sah SP3 Dugaan Pemalsuan Keterangan yang Timbulkan Kerugian Rp 30 M

Diketahui bahwa penyediaan tahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan Kombatan dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh. 

BACA JUGA: Gebyar Mualaf Kabupaten Sleman 2024 Upaya Perkuat Tali Silaturahmi

Sehingga, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan kepada para mantan kombatan GAM tersebut.

“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan,” jelasnya tentang Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/07/2024). 

Para peserta rakor usai acara || YP-Ist

Tercatat, jumlah mantan Kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait telah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari tanah Areal Penggunaan Lain, yakni Hak Guna Usaha habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Menuju Pilkada Bantul, Aris Suharyanto Peroleh 'Surat Tugas' dari DPP Partai Gerindra

“Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.

Sedangkan, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah tersebut. “Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,”imbuh Azwardi.

Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (/*Opo)


share on: