Yogyapos.com (YOGYA) – Dinyatakan terbukti terima suap, bekas Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Vonis mejelis hakim diketuai Muh Djauhar Setiyadi itu lebih tinggi dari kehendak Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin yang menunutut hukuman penjara 6,5 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.
BACA JUGA: Bharada Richard Eliezer Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dari PT Java Orient Properti. Majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
“Perbuatan terdakwa Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.
BACA JUGA: Hadapi Tantangan Demokrasi, Anggota MPR RI Gandeng Alumni UPN Veteran Yogyakarta
Terdakwa, urai hakim, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.
Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
BACA JUGA: Bekas Karo Paminal Polri Diganjar Penjara 3 Tahun, Denda Rp 20 Juta
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP). Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*/Met)
