Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengungkapan dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD) khususnya di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok mendapatkan sorotan tajam dari Jogja Corruption Watch (JCW). Pihaknya mendesak agar kasus serupa dapat diungkap tanpa tebang pilih.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati DIY maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk mengusut tuntas kasus serupa di lokasi lain.
“Jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya,” kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Kamis (18/5/2023).
Bahar membeberkan, JCW mendukung langkah Kejati DIY yang menetapkan dan menahan tersangka RS dan AS dalam kasus dugaan penyelewengan pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).
“Perlu ditelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena patut diduga tidak hanya satu titik saja tetapi diduga ada tempat lain. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara transparan, profesional dan akuntabilitas,” tandasnya.
Menurutnya, patut ditelusuri ada atau tidaknya pihak yang memberikan jaminan terkait perizinan, pemanfaatan dan penggunaan TKD. Patut diduga dengan memberikan jaminan pemanfaatan TKD tersebut tidaklah gratis karena ada dugaan aliran dana yang mengalir.
“Karena kecil kemungkinan pengembang nekat melakukan pelanggaran tanpa ada yang memberikan jaminan. Karena meminjam pernyataan Kajati DIY Ponco Hartanto menduga mafia tanah TKD dilakukan secara masif, terstruktur dan by design,” bebernya.
JCW juga mempertanyakan dan menyoroti perihal pembiaran dalam perkara ini, kalau yang dipersoalkan adalah tentang pembiaran atau tidak melakukan pengawasan oleh Lurah Caturtunggal, yang menjadi pertanyaan pihak-pihak yang memberikan izin selain lurah apakah melakukan pengawasan sehingga tidak disentuh oleh hukum.
“JCW mendukung tersangka RS dan AS untuk membuka suara terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman yang menjerat PT Deztama Putri Sentosa. Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) kini ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi DIY nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Sebelumnya juga telah dilakukan penahanan terhadap Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS) berinisial RS (33). Dalam perkara ini negara dirugikan senilai Rp 2,9 miliar. (*/Opo)
