Kasus Pembunuhan Morgan: Ahli Forensik Dr D Aji Nyatakan Korban Dijerat Lehernya dari Belakang

share on:
Dr Diwangkoro Aji Kadarmo SpFM DPM (tengah) selaku ahli forensik Polda saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (17/5/2023)

Yogyapos.com (YOGYA) – Penyebab kematian Morgan Onggowijaya (74) pembunuhan di parkiran McDonald Jalan Sudirman Yogyakarta, pada 23 November 2022, akiba dijerat lehernya dari arah belakang.

Penegasan tersebut disampaikan Dr Diwangkoro Aji Kadarmo SpFM DPM selaku ahli forensik Polda DIY dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).

Selaku saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Dr Diwangkoro membenarkan dirinyalah yang melakukan autopsi terhadap jenazah Morgan pada 24 November 2022 Pukul 11.00. “Saya saat autopsi bersama dua asisten dan dua teknisi forensik,” ujarnya diawal kesaksian.

Menurutnya, secara umum kondisi jenazah saat itu cukup baik. Kemudian dilakukan identifikasi bagian luar terdapat luka-luka, selanjutnya dilakukan pembedahan dari kepala, dada dan perut.

Diketahui terdapat luka, antara lain di bagian pelipis kanan 7,5 Cm, luka tekan di pipi kanan 5 Cm, dagu robek 3 x 1 Cm, lecet bagian leher 27 Cm. “Luka bagian leher hilang tepat di bawah telinga kanan dan kiri,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, ada memar juga di bagian tengkuk dan punggung tangan. Terdapat resapan darah di bagian dalam kulit, otot dan tulang kerongkongan. Kesemua rangkaian luka tersebut mengindikasikan terjadinya kekerasan dari arah belakang. Kalau tidak keras maka bekas kekerasannya hanya di kulit luar. Itu dilakukan dari belakang, kecil kemungkinan dilakukan dari samping.

Para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Wirogunan || YP-Istmet NM Haris

“Mekanisme kematian korban karena lemas akibat kekerasan benda tumpul di leher yang menyumbat saluran pernapasan antara maksimal 4-5 menit atau kurang dari waktu tersebut,” simpulnya.

Keterangan saksi ahli forensik ini sangat dibutuhkan, karena hingga kini terjadi beda pengakuan antara terdakwa RO (19) dan GK (18). Korban, dalam dakwaan jaksa disebut meninggal dunia setelah dijerat tali oleh terdakwa GK dari arah belakang saat berada di jok dalam dalam mobil. Sedangkan terdakwa RO duduk di samping korban di balik stir. Meski demikian GK membantah menjerat. Ia mengaku terdakwa RO yang menjerat korban.

“Bagi kami, itu sudah sangat jelas bahwa yang menjerat korban bukanlah klien kami RO, tapi GK,” ujar Iwan Kuswardi dan Kresno Edy Wibowo SH selaku tim pengacara RO usai sidang.

Sedangkan Hariyanto SH selaku kuasa hukum GK menyatakan pihaknya akan mengajukan juga ahli forensik untuk memperoleh kejelasan bahwa kliennya bukan pelaku yang menjerat leher korban.

Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian masyarakat. Pasalnya salah satu dari terdakwa yakni RO adalah cucu korban. Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 338 jo 56 ayat KUHP. (Met)

 

 


share on: