Yogyapos.com (YOGYA) – Siapakah pencekik leher Morgan Onggowijaya (74), korban pembunuhan di parkiran McDonald Jalan Sudirman Yogyakarta, pada 23 November 2022, terdakwa RO (19) ataukah GK (18)?
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogya, Kamis (9/3/2023), jaksa Nur Maya SH dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa GK yang menjerat korban. Tak ada saksi lain, karena peristiwanya di dalam mobil. Sehingga kedua terdakwa saling menjadi saksi mahkota.
Sidang oleh majelis hakim diketuai Gabriel Siallagan SH berlangsung secara daring dan displit. Terdakwa RO mengikuti dari Rutan Wirogunan. Sedangkan GK mengikuti persidangan dari Mapolresta Yogyakarta, oleh jaksa Penuntut Umum Suyatno SH didakwa sebagai penjerat leher korban.
Kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 338 jo 56 ayat KUHP.
Meski dalam surat dakwaan tersebut pelaku penjerat dialamatkan kepada GK, namun tim pengacaranya menyatakan bahwa hal tersebut masih harus dibuktikan.
“Klien kami tetap membantah. Ia mengaku tidak menjerat leher korban. Nah hal ini tentu akan dibuktikan nanti dengan mendatangkan ahli forensik,” ujar Hariyanto SH selaku koordinator pengacara terdakwa GK didampingi anggotanya Refingo Andyamond SH usai sidang.
Iwan Kuswardi dan Kresno Edy Wibowo SH selaku tim pengacara RO menyatakan kliennya dalam kasus ini bukanlah pelaku utama, melainkan membantu. “Klien kami duduk di jok samping korban, bukan di belakang korban. Silakan bayangkan apakah orang dijerat dari samping bisa meninggal dunia?” tukas Iwan.
Kasus pembunuhan ini memang sempat menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan RO notabene cucu korban, yang dalam dakwaan jaksa dipicu soal uang Rp 87-an juta. Karena curiga maka rekening RO ditelusur dan ternyata ada aliran tranfer ke rekening terdakwa GK.
Dari sinilah korban berulangkali mempersoalkannya agar uang tersebut dikembalikan. Lantaran sering didesak menyelesaikan permasalahan uang itu, kemudian terdakwa RO dan GK melakukan pembunuhan secara berencana.
Sementara itu, menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui masing-masing pengacaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga pada sidang Rabu pekan mendatang persidangan akan dilanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Met)
