Yogyapos.com (SLEMAN) - FDS (16) dan DHP (16) korban kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan dalam mediasi dengan keluarga terdakwa anak yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Anak Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (19/1/2022).
Mediasi tersebut merupakan bagian dari proses diversi bagi terdakwa anak sebelum digelar sidang perdana atau agenda pembacaan dakwaan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Smn.
Dalam kesempatan tersebut FDS didampingioleh ibu kandung Ny Partini dan tim kuasa hukumnya yang terdiri Aziz Nuzula Hafid SH, Bramantya Puja Kesuma SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hifzhan Rahma Wijaya SH. Sementara itu DHP disertai langsung oleh ayahnya Purnomo (55) dan sejumlah kerabatnya.
“Ya, benar tadi dilangsungkan mediasi untuk dilakukan upaya proses diversi antara keluarga pelaku anak dan keluarga korban anak sebelum dilakukan sidang pertama di PN Sleman, pada intinya kami mewakili keluarga korban anak berinisial FDS menolak adanya diversi dan berharap proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tadi sudah dilakukukan pembacaan dakwaan,” terang Aziz kepada yogyapos.com usai sidang.
Langkah ini ditempuh, ujar Aziz, sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk kepada pelaku klitih dan keluarga untuk melakukan pendekatan secara menyeluruh kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Sebelumnya keluarga pelaku telah menemui keluarga korban, kejadian ini menjadi pelajaran berharga, mohon untuk menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, kalau belum cukup umur sebaiknya jangan diberi sepeda motor, kalau sudah larut malam hari kok di luar rumah itu juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Bramantya Puja Kesuma menambahkan, dibutuhkan peran seluruh stakehorder untuk mengurai permasalahan kejahatan jalanan untuk meminimalisasi kemunculan kenakalan anak di jalanan yang baru. “Maraknya aksi kejahatan jalanan juga mendapatkan perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga Bupati Sleman Ibu Kustini Sri Purnomo, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” imbuh dia.
Sementara itu, Purnomo (50) ayah dari korban inisial DHP berharap kejadian serupa jangan terulang kembali sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan. Demi keadilan, demi proses hukum dan pembelajaran bagi semua maka berharap proses hukum untuk dilanjutkan.
“Tadi saya minta sidang untuk dilanjutkan, saya ada keinginan agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, jadi kalau bisa klitih atau kejahatan jalanan ini disetop sampai di sini dan Yogya menjadi aman, pariwisata aman,” tandasnya.
Aji Herlambang SH mewakili LBH Sembada selaku Kuasa Hukum dari pelaku anak inisial MB, menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Tadi memang sempat ditawarkan proses diversi, tapi pihak korban meminta tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum, tugas kita akan mengawal sesuai fakta di persidangan dan fakta saat kejadian,” ungkap dia.
Saat dikonfirmasi via ponsel terkait pasal yang didakwakan, Kasi Pidum Kejari Sleman, Andika Ramadona SH belum memberikan keterangannya. “Saya cek dulu ya Pak,” katanya.
Seperti pernah ditulis media ini, pelaku anak merupakan salah satu dari 6 tersangka pelaku kejahatan jalanan yang diringkus oleh tim gabungan Polsek Ngaglik dan Polres Sleman pada Selasa (28/1/2021) di lokasi yang berbeda-beda. DHP dan FDS merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh ke-6 pelaku di Jalan Kaliurang Km 12 Kapanewon Ngaglik pada 27 Desember 2021 malam. (Opo)
