Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Kucing Bergulir ke Pengadilan

share on:
Sidang kasus pemalsuan sertifikat kucing || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dituduh memalsu sertifikat satwa kucing ras, SN (40) asal Bandung diadili oleh majelis hakim diketuai Devi Mahendrayani Hermanto SH, di Pengadilan Negeri Sleman.

Sidang perdana untuk kasus langka ini berlangsung Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa. Terdakwa didampingi tim pengacara dijerat oleh jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MH dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus pemalsuaan sertifikat kucing ini bermula pada 3 Mei 2016 mulai dibentuk Clubtica Indonesia yaitu perkumpulan pecinta kucing di Indonesia. Terdakwa terpilih sebagai Presiden atau Ketua Clubtica Indonesia, berhak menyelenggarakan kontes kucing sesuai dengan aturan The International Cat dengan menggunakan nama dan logo The International Cat Association (TICA). Meski demikian ia (dan Clubtica Indonesia) tidak berhak menerbitkan sertifikat Pedigree dengan menggunakan nama dan logo The international Cat Association (TICA).

Namun terdakwa ternyata menerbitkan sertifikat yang dimaksud. Hal ini menimbulkan kerugian bagi korban Sandra Kurnia Dewi sebesar Rp 22.315.000 lantaran sertifikat kucing pedigree yang diurus melalui Clubtica Indonesia diketahui tidak resmi.

Konfirmasi  telah dilakukan, jawaban melalui email dari pihak TICA menyatakan bahwa sertifikat pedigree yang terdapat logo TICA dan TICA number yang diterbitkan oleh Clubtica Indonesia tidak teregister dan tidak terdaftar pada TICA dan TICA tidak mempunyai kantor Perwakilan resmi di Indonesia.

“Sidang akan digelar kembali pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi pihak terdakwa,” ujar Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH. (Opo)

 

 

Usai dilakukan sidang dengan terdakwa SN di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/6/2023) || YP-Eko Purwono

 

 


share on: