Kakek Cluthak, Diduga Mencabuli 11 Gadis Kencur

share on:
Tersangka mengenakan seragam tahanan oranye dan sabo hitam saat diperlihatkan petugas dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sudah jadi kakek, R (64) warga Kalasan ini cluthak diduga mencabuli 11 anak-anak alias gadis kencur. Akibatnya kini jadi tersangka dan ditahan di Mapolda DIY.

“Hasil penyidikan sementara, tersangka mencabuli 11 anak usia 5-10 tahun selama kurun waktu 2020 sampai 2023,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra SIK saat jumpa pers di Mapolda, Senin (5/6/2023).

Diungkapkan, modus pencabulan dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 2.000- Rp 10.000 dan memberikan buah-buahan.

“Semua korbannya tetangga sendiri. Setelah memberi uang Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu dan buah-buahan, korban selanjutnya diajak ke rumah pelaku,” jelas Kombes Pol Nuredy.

Direskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra SIK (kedua dai kanan) saat jumpa pers di Mapolda, Senin (5/6/2023)

Sesampai di rumah itulah tersangka mencabuli korban dengan cara meraba bagian dada, pantat, bahkan jemarinya menelusup ke alat vital korban. Kasus ini terungkap bermula dari pengakuan salah satu korban, LS, lantaran merasa sakit saat buang air kecil.

Dari pengakuan itu, orang tua korban mendatangi tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Kabar berkembang, ternyata di sekitar rumah korban juga banyak pengakuan yang sama dari para korban lainnya. Sehingga dilakukan langkah hukum dengan mengadukannya ke Polda DIY

“Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Nuredy. (Met)

 

 


share on: