JCW Pesimis dari Sidang Kasus SSA Dapat Menyeret Terdakwa Lain

share on:

Yogyapos.com (YOGYA) - Hari ini Rabu (14/06/2023) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta bakal menggelar sidang perdana yang menjerat terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Bagus Nur Edy Wijaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggaran belanja langsung sebesar Rp 800 juta tahun anggaran 2020 - 2021. 

Dugaan awal kasus ini karena adanya nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul. Seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. 

Namun setelah pihak Kejari Bantul menelusuri perkara ini, ternyata pemilik toko yang tertera pada nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul. Selain itu pula ada nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. 

Anggaran belanja langsung tersebut mencapai sebesar Rp. 800 juta. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP DIY bahwa negara dirugikan sebesar Rp 170,9 juta.

Terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya didakwa pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Jogja Corruption Watch mendorong perkara ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Namun pihak Kejari Bantul perlu menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Apalagi pihak dari Bagus melalui kuasa hukumnya menyebut nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Kasus ini tidak beleh berhenti pada terdakwa Bagus saja. Nama yang disebutkan oleh pihak Bagus harus dikejar dan diproses hukum tanpa harus menunggu perkara Bagus diputus oleh majelis hakim Tipikor Yogyakarta. 

JCW pesimis dalam persidangan nantinya terungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara ini lantas diproses hukum. Tak mungkin dapat menyeret terdakwa lain. Karena belajar dari perkara korupsi Pergola Kota Yogyakarta hanya menyentuh level eksekutif dan penyedia jasa saja. Sementara kalangan legislatif Kota Yogyakarta tidak tersentuh dalam perkara korupsi Pergola tersebut. (Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW)


share on: