Yogyapos.com (BANTUL) - Didorong keinginan berkendara, AA (13) warga Kabupaten Bantul, diduga nekad mencuri sepeda motor milik tetangganya, Ernawati Dwi Astut (52) pada Selasa (30/5) dini hari.
Polisi yang menerima laporan dugaan pencurian itu pun sigap dan berhasil mengamankan terlapor. Meski demikian, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban mencabut kembali laporannya di kepolisian. Sedangkan pelaku menjalani pembinaan, diwajibkan apel ke Polsek Banguntapan.
“Sepeda motor yang dicuri jenis Honda Supra NF100 Nopol AB 3187 KT. Berdasarkan Laporan Pengaduan LP/B/94/V/2023/SPKT/Polsek Banguntapan/Polres Bantul/Polda DIY, TKP Brajan lor RT 03/-Potorono Banguntapan Bantul, Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro, yang juga diinformasikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefry, Jumat (2/6/2023).
Diungkapkan, pencurian dilakukan pada 30 Mei 2023 pukul 03.00 WIB. Ketika itu sepeda motor milik korban diparkir di rumahnya. Saat korban akan memakainya untuk ke masjid, barang tersebut sudah lenyap. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada 1 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Brajan Lor RT 03 Potorono Banguntapan Bantul. (Spd)
