Hj Emi Masruroh SPd Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Bantul Periode 2021-2026

share on:
Penyerahan piagam Bunda Literasi Bantul oleh Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando kepada Hj Emi Masruroh SPd, Senin (15/11/2021) || YP-Mufti

Yogyapos.com (BANTUL) - Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando mengukuhkan Hj Emi Masruroh SPd, istri Bupati Bantul sebagai Bunda Literasi Bantul. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 424 Tahun 2021 tentang Bunda Literasi Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2021-2026. Pengukuhan dilaksanakan di Aula Sasana Widya Parwa, Gedung Perpustakaan Daerah Bantul, Senin (15/11/2021).

Salah satu pertimbangan penetapan Bunda Literasi adalah dalam rangka pembinaan perpustakaan, peningkatan pembudayaan kegemaran membaca, serta optimalisasi fungsi transformasi perpustakaan. Karena itulah, perlu menunjuk figur seorang Ibu yang memiliki komitmen, perhatian dan empati sangat tinggi, serta menjadi panutan terhadap pembudayaan kegemaran membaca di Kabupaten Bantul.

“Saya percaya ibu dapat menjadi role model dan menginspirasi dalam membangun sumber daya masyarakat Kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinieka Tunggal Ika,” ucap Syarif Bando saat membacakan pernyataan pengukuhan.

Syarif menyampaikan seorang Bunda Literasi sekaligus selaku Ketua Tim Penggerak PKK perannya tentu sangat dekat dengan masyarakat. Harapan masyarakat diantaranya bisa mengakses pendidikan murah, mudah, dan sesuai momentumnya.

Tugas Bunda Literasi sesuai Surat Keputusan Bupati Bantul yaitu:

1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan literasi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;

2. Bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menangani program/kegiatan literasi dan jejaring literasi dalam penyelenggaraan akuntabilitas masyarakat literat;

3. Melakukan koodinasi dengan penyelenggara literasi, organisasi profesi dan non profesi, serta masyarakat terkait dengan pemberdayaan masyarakat literat;

4. Melakukan sosialisasi kegiatan literasi, memberikan dorongan  untuk tumbuh kembangnya perhatian dan komitmen  masyarakat terhadap penyelenggaraan literasi yang bermutu;

5. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam program/kegiatan masyarakat literat serta pemberian dorongan kepada orang tua, satuan pendidikan dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat literat;

6. Menerima saran dan masukan, tuntutan serta kebutuhan aktivitas literasi yang diajukan oleh masyarakat;

7. Melakukan pendampingan dalam upaya peningkatan dan penguatan minat baca, baik yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah, satuan pendidikan dan masyarakat;

8. Bekerja sama dengan stakeholder dalam menumbuhkan minat baca pada lembaga atau komunitas tertentu sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada kesempatan yang sama dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Perpusnas RI dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kerja sama meliputi peningkatan kuantitas dan kualitas buku, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu diagendakan pula bantuan 5.000 buku bagi perpustakaan komunitas, serta penyerahan Pojok Baca Digital (Pocadi) kepada Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong. Pocadi adalah replika perpustakaan berbasis digital sebagai strategi memperluas jangkauan perpustakaan. (Mufti)


share on: