Yogyapos.com (SLEMAN) – Tim Kuasa Hukum tersangka GK (18) angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan di sejumlah media massa atas pernyataan Nurita Eka Pratiwi SH selaku kuasa RO yang menyudutkan GK sebagi otak pembunuhan terhadap pengusaha Morgan Onggowijaya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Hariyanto SH menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sangat merugikan kliennya. Bahkan cenderung sengaja hendak menggiring opini. Padahal yang terjadi sesungguhnya justru RO yang nota bene cucu korban yang sebagai otak dan pelaku pembunuhan tersebut.
“Dia itu (kuasa hukum RO, red) tidak pernah ikut rekonstruksi. Yang datang rekonstruksi itu anak si korban. Jadi aneh kalau dia mengatakan bahwa hasil rekonstruksi itu seolah-olah si GK itu pelaku utama, itu aneh, dia ngak ikut rekonstruksi,” kata Hariyanto didampingi Refingo Krishna SH Andyamond SH, Rifqi Triputro dan Cahyo Irawan SH, Selasa (21/2/2023).
Dirinya menegaskan, rekonstruksi dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan BAP dalam berkas GK sesuai fakta. Ketika klienya merasa tidak melakukan maka dia tidak rekonstruksi, akan tetapi digantikan peran pengganti.
“Dia (GK) diundang di mobil ternyata sudah disiapkan tali. Lantas RO korban dijerat. GK malah berupaya melerai, itu di BAP perkara GK,” jelasnya.
Menurutnya pernyataan kuasa hukum korban di sejumlah media mengungkapkan bahwa dari hasil rekontruksi didapatkan jerat tali di leher korban berasal dari arah belakang yakni dari tempat duduk GK, itu sangat mustahil.
Hariyanto menegaskan terdapat luka korban bekas jeratan yang berada pada samping kanan dan kiri leher korban, jadi tidak ada luka di bagian depan leher.
Tim kuasa hukum GK || YP-Ismet NM Haris
“Bahwa yang kami sayangkan kuasa hukum korban tidak pernah mengikuti jalannya rekontruksi tapi membuat opini seolah-olah mengetahui persis jalannya rekontruksi, maka nanti kita akan mendatangkan ahli forensik tentang luka, dan cakaran menurut saya itu dari samping bukan dari belakang,” tandasnya.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-rekonstruksi-penganiayaan-di-titik-nol-yogya-munculkan-15-adegan-9741
Hariyanto menegaskan, kliennya tetap pada pendirian yang sudah dijelaskan di BAP, pada saat itu dia berada dalam situasi dan kondisi yang tidak tepat, yaitu berada dalam satu mobil serta melihat pertengkaran antara cucu dengan kakek.
“Melihat RO menjerat korban dan menindih, atas kejadian itu GK sempat menentang tindakan RO dengan cara memukul RO di bagian pipi untuk memisah, memang banyak kejanggalan dalam rekonstruksi kemarin, karena tidak banyak dilakukan oleh GK, digantikan oleh pihak Polisi dan itu keterangan yang dipakai adalah keterangan dari RO,” ungkapnya.
Atas pernyataan yang disampaikan oleh pengacara keluarga korban, pihaknya berencana akan melaporkan ke Polda DIY. “Jelas-jelas isi pernyataan sangat menyudutkan klien kami, sudah kami siapkan untuk melakukan laporan ke polisi,” tegas Hariyanto. (Opo)
