Hakim Tipikor Yogyakarta Tolak Eksepsi Tim Pengacara Bos PT DPS

share on:
Robinson mengikuti sidang secara daring dari dalam Lapas Wirogunan, Senin (3/7/2023) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Majelis hakim diketuai Muh Djauhar Setiyadi SH MH menolak eksepsi tim pengacara Bos PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS), Robinson Saalino (33) terdakwa korupsi penyalahahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

Penegasan tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (3/7/2023). Dalam sidang kali ini terdakwa mengikutinya secara daring dari dalam Lapas Wirogunan. Sedangkan kehadiran di ruang sidang diwakili tim pengacaranya, Imam Munandar SH MH dan Muhammad Misbah Datun SH

Hakim menilai eksepsi terdakwa sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya sudah merupakan materi perkara sehingga mempesilakan dibuktikan saat sidang memasuki tahap pokok perkara.

Hakim juga menyatakan perkara tersebut bukan kualifikasi administrasi negara, melainkan tindak pidana korupsi. Sehingga Pengadilan Tipikor Yogyakarta memiliki kompetensi memeriksa perkara sebagaimana didakwakan jaksa. Demikian pula mengenai surat dakwaan jaksa Ali Munif SH, majelis hakim menilai sudah lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Oleh karena itu sidang perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegas hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan sepekan mendatang.

Menanggapi hal ini, jaksa Ali Munif SH menyatakan kesiapannya untuk mengajukan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Tentang siapa saja saksi yang akan diajukan, hal itu masih akan dilakukan koordinasi.

“Saksi-saksi sudah kami siapkan. Siapa saja, itu nanti akan kami koordinasikan. Intinya kami siap menghadirkan para saksi nanti,” ujarnya menjawab yogyapos.com usai sidang.

Sementara itu, Imam Munandar SH selaku anggota tim pengacara terdakwa sudah menduga eksepsinya akan ditolak. Namun demikian ia juga menyatakan kesiapannya untuk sidang lanjutan.

Seperti berulang diberitakan, kasus ini bermula ketika PT DPS ini dikelola Denizar Rahman selaku Direkturnya mengajukan proposal sewa TKD seluas 5.000 M2 di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tanah sewa akan dimanfaatkan untuk area singgah hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan (Eco Lodge).

Sesuai proposal tersebut nantinya menjadi kawasan strategis dan didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengelolaan limbah mandiri, area olahraga, kuliner sehat, niaga sayuran organik dengan sasaran usaha para pelaku ekonomi, akademisi, ekspatriat, dan masyarakat umum yang membutuhkan tempat singgah sementara.

Proposal diajukan pada 28 Desember 2015 berjalan mulus proses perjalanannya sejak tingkat desa, kapanewon, kabupaten, hingga terbit izin dari Gubernur Nomor 43/IZ/2016 tanggal 7 Oktober 2016.

Namun setahun kemudian, Denizar Rahman mengalami kesulitan keuangan sehingga PT DPS diambilalih oleh Robinson yang sekaligus menjabat Direkturnya.

Pasca pengambilalihan perusahaan inilah muslihat Robinson mulai dilakukan. Ia mengajukan proposal penambahan sewa TKD di tempat yang sama seluas 6.215 M2 kepada Agus Santoso SPsi MM selaku Lurah Caturtunggal.

Lahan tersebut menjadi satu kesatuan dengan proyek terdahulu yang sudah beroleh izin namun kemudian berganti nama menjadi pondok wisata ‘Jogja Green Ambarrukmo’ dengan pengurusan rekomendasi sejak dari tingkat Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sleman. Rekomendasi ini belum dilanjutkan ke Gubernur DIY.

Robinson kemudian nekad melakukan pengkaplingan lahan itu hingga menjadi puluhan kapling dan dijual kepada pihak ketiga. Hasil penjualan lahan kaplingan tersebut ia memeroleh akumulasi uang muka dari konsumen sebanyak miliaran rupiah. Sehingga menurut jaksa negara dirugikan Rp 2,9 miliar lebih. (Met)

 

 


share on: