Yogyapos.com (MAGELANG) - Kemunculan Dr Didi Tasidi SH MH dalam ‘bursa’ pencalonan Jaksa Agung RI mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen, salah satunya Front Aliansi Umat Islam Bersatu (FA UIB) Jawa Tengah -Daerah Istimewa Yogyakarta.
Nama Didi Tasidi bertengger diantara bakal calon yang akan menggantikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mana diketahui sesuai regulasi masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Hal ini membuka peluang siapa saja yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Jaksa Agung.
BACA JUGA: Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Dituntut Penjara 7,5 Tahun, Advokat Nofrizal akan Ajukan Pledoi
Ketua Presidium Front Aliansi Umat Islam Bersatu (FA UIB) Jateng-DIY, Anang Imamuddin menyatakan keyakinannya bahwa Dr Didi Tasidi merupakan sosok yang tepat menduduki jabatan Jaksa Agung.
“Kami FA UIB Jateng-DIY mendukung Dr Didi Tasidi menjadi Jaksa Agung, kami yakin beliau memiliki kompetensi tepat untuk jabatan tersebut (Jaksa Agung),” ujar Anang Imamuddin, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: Menag: Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji pada 2025
Mantan Presiden Mahasiswa UPN tahun 2002 membeberkan, sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Indonesia (HAPI) dan beberapa aktivitas di dunia akademisi tentunya hal tersebut menjadi salah satu faktor pendukung untuk memuluskan jalan dirinya menjadi pucuk pimpinan di Korps Adhyaksa. Sehingga diharapkan dapat menjaga citra marwah dalam penegakkan hukum di Indonesia.
“Tentunya dengan bekal banyak pengalaman beliau, khususnya di bidang hukum, sehingga diharapkan mampu menciptakan kebijakan dan penegakan hukum juga memiliki komitmen dalam memberantas korupsi,” sebut Anang.
BACA JUGA: Danrem Ingatkan Gen Z Tentang Bahaya Perang Asimetris
Sebagai salah satu unsur penegak hukum, imbuh peneliti dan konsultan politik ini, dibutuhkan sosok seperti Didi Tasidi yang profesional dan jauh dari berbagai kepentingan.
“Kami akan dorong terus agar beliau terpilih menjadi Jaksa Agung,” sambungnya.
Anang pun mengungkapkan, Dr Didi Tasidi pernah menyempatkan diri silaturohim di kediamannya di Muntilan Magelang berdiskusi terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi.
“Dalam kesempatan silaturahmi beliau, kami memberikan banyak masukan serta saran,” tutup dia.
BACA JUGA: Hadiri Peluncuran Maskot & Jingle Pilkada Yogya, Kapolresta Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Informasi yang dihimpun, disebutkan dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. Jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk memutus berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung.
Sebelumnya, MK telah menerbitkan putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, membuka peluang siapa saja yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Jaksa Agung RI, yang menyebutkan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan. (Opo)
