Yogyapos.com (SLEMAN) - Polres Sleman meringkus 6 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban DHP (16) warga Kalurahan Caturtunggal Depok, Sleman. Mereka adalah RM (18) warga Sinduadi Mlati, WW (18) Sumberarum Moyudan, AN (19) identitas alamat Sidoagung Godean, HAPD (19) warga Pakuncen Wirobrajan, MF (18) warga Yogyakarta dan MBRK (17) warga Yogyakarta.
Satu diantara keenam pelaku masih di bawah umur, serta 1 pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sleman.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di seputaran Bale Hinggil Jalan Kaliurang Km 9 Sinduharjo, Ngaglik pada Senin 27 Desember 2021 sekitar Pukul 01.30 WIB.
"Kejadian bermula pada Minggu 26 Desember 2021 pukul 24.00 WIB. Korban bersama empat orang temannya ini menggunakan dua sepeda motor menuju Warmindo disekitar Jalan Kaliurang, kemudian sekitar pukul 01.30 WIB hari Senin tanggal 27 Desember, tepatnya di depan Bale Hinggil, korban yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi tiba-tiba dilempar botol dan ditendang oleh rombongan tersangka yang melintas berkendara sekitar 20 sepeda motor,” jelas Wachyu kepada wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).
Akibat tendangan itu, korban jatuh dan saat itulah korban dianiaya menggunakan celurit sehingga mengalami luka robek cukup serius di punggung, telapak tangan, dan telunjuk jari nyaris putus.
“Gigi korban juga patah dua buah termasuk luka jahitan berjumlah delapan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ngaglik,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan Polsek Ngaglik dan Polres Sleman pada hari itu juga berhasil mengamankan dan menahan enam tersangka. Motifnya dikarenakan kelompok ini merasa emosi ketika bertemu korban, padahal sebelumnya tidak saling kenal.
Enam orang itu yang pertama atas nama RM seorang pelajar yang membacok korban dua kali menggunakan celurit, tersangka WW lulusan SMA dia memukul korban menggunakan helm, AN memukul dan menendang korban berkali-kali, HAPD seorang pelajar memukul korban, kemudian MF seorang dropout dari sekolah SMK dia memukul korban dengan menggunakan Knot besi, kemudian MBRK ini memukul korban dengan memakai botol bir mengenai badan dan punggung korban.
“Pelaku dalam melakukan aksinya juga dipengaruhi oleh minuman keras dan obat- obatan terlarang. Ada satu yang positif benzoalprazolam yaitu inisial MF,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP diancam 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP diancam pidana 5 tahun. (Opo)
berikut videonya:
