Yogyapos.com (SLEMAN) - Dua tersangka penganiayaan menggunakan celurit, masing EAP (23) warga Mlati Sleman dan DS alias Gombong (24) warga Ngaglik Sleman berhasil diringkus petugas gabungan Reskrim Polsek Ngaglik dan Satreskrim Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi menyatakan pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian segera ditindaklanjuti, pada Senin 8 Mei 2023 sekira Pukul 15.00 WIB, di depan SMA 1 Ngaglik.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban F (17) tinggal di Sleman mengalami luka menganga di bagian punggung kanan atas panjang 4 cm dan lebar 2 cm. Selain itu juga luka punggung kiri panjang 3 cm lebar 2 cm dan mendapat 13 jahitan. “Korban berhasil diselamatkan dan mendapatkan pertolongan di RS Puri Husada,” jelas AKBP Yuswanto Ardi didampingi Kasi Humas Pokresta Sleman AKP Edy Widaryanta dan Kasat Reskrim Polresta Sleman dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi SH SIK MSi saat memberkan keterangan pers || YP-Agung Dwi Purwanto
Diungkapkan, perkara ini bermula saat korban siswa SMAN 1 Ngaglik keluar dari sekolah hendak pulang kerumah usai jam pelajaran selesai. Tak berselang lama ada rombongan motor sekitar 20 sepeda motor berboncengan dari arah selatan berteriak-teriak sambil membunyikan klakson. Pada saat bersamaan seorang rekannya berinisial ‘N’ berlari mengejar rombongan tersebut. Saat itulah dirinya justru menjadi korban pembacokan.
“Tersangka dikenai Pasal 2 UU Darurat No12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, juga Pasal 351Ayat (2) KUHPidana dengan ancanan pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolresta Sleman ini. (Agn)
