Yogyapos.com (JAKARTA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber) hingga dua pekan masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan jenis dan jumlah pelanggaran internet meliputi ujaran kebencian, hoaks dan politisasi SARA.
BACA JUGA: Dr Mukhijab MA: Debat Capres 2024 Putaran Pertama, 'Incumbent' Tersengat Energi Perubahan
“Bawaslu menemukan 80 dugaan pelanggaran siber, temuan ini hasil patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan aduan masyarakat selama dua pekan,"kata Lolly, Selasa (12/12/2023).
Lolly menjelaskan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten.
BACA JUGA: Baby Boo Rilis 'Kamu Gemoy' karya CongQ Perwira
“Jenis dugaan pelanggaran ujaran kebencian melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan dugaan politisasi SARA Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, dan Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas dia.
Sedangkan sasaran pelanggaran dari konten tersebut mengarah kepada pasangan calon (Paslon) 01 sebanyak 25 konten, paslon 02 ada 43 konten dan Paslon 03 sebanyak 9 konten serta kepada penyelenggara Pemilu sebanyak 3 konten.
BACA JUGA: Poros Buruh Sidoarjo Siap Menangkan AMIN Satu Putaran
“Sementara di satu sisi belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook 38, Instagram 32, X 8, TikTok 2, dan YouTube 1,” benernya.
Bawaslu terus melakukan penyusunan kajian dalam laporan hasil pengawasan siber dan akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang.
“Hal ini bertujuan supaya secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar,” sebutnya.
Langkah Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023. (*/Opo)
