Yogyapos.com (YOGYA) – Setelah sempat tertunda beberapa pekan, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya melaksanakan constatering untuk mencocokkan obyek sengketa yang akan dieksekusi di di Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Rabu (3/5/2023).
Pelaksanaan constatering dihadiri pihak BPN Kota Yogyakarta, kuasa hukum Pemohon dan Termohon II, serta Panitera PN Yogyakarta Abdul Kadir Rumondhar SH yang seketika itu menjelaskan tujuan Constatering yaitu hanya mencocokan letak obyek yang dimohonkan kepastian letaknya dengan melibatkan BPN. Dengan kata lain, Constatering bukanlah eksekusi.
Menanggapi penjelasan tujuan Constatering oleh Panitera PN Yogyakarta dimaksud, Dr Najib A Gisymar SH MHum selaku kuasa hukum Termohon II menyampaikan bahwa Panitera atau pihak PN Yogyakarta tidak boleh menafsirkan isi amar putusan, hal ini disebabkan obyek yang akan dicocokan posisinya tidak disebut dalam amar putusan yang berkuatan hukum. Karena amar hanya menyebut obyek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.
Saat dilakukan pencocokan obyek di lapangan, terdapat fakta yang berbeda dengan yang dimohonkan pencocokan yaitu, terdapat perbedaan data GS (Gambar Situasi) antara yang dimiliki BPN yaitu Nomor 87/1998, sedangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan tercantum Nomor 87/1989.
“Perbedaan tahun ini sangatlah signifikan,” tegas Najib bersama Irsyad Santoso SH.
Najib juga menampik penjelasan, karena terdapat perbedaan mengenai batas rumah di bagian Barat, dimana dalam penetapan disebutkan tanah pekarangan, sedangkan fakta lapangan adalah sebuah bangunan rumah milik orang lain yang belum diketahui nama pemiliknya. Selain itu obyek Constatering berada di Kampung Peleman, Kalurahan Rejowinangun,
Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, dan bukan di Pilahan sebagaimana tersebut dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana terurai dalam penetapan Ketua PN Yogyakarta yang menjadi rujukan surat Panitera dimaksud.
“Obyek yang dijadikan constatering berada di Peleman, sedangkan dalam amar putusan adalah di Pilahan,” tambahnya.
Terhadap sanggahan itu, Panitera hendak melakukan renvoi. Namun sontak Najib Gysmar meningkah bahwa perbedaan fakta lapangan dengan yang dimohonkan Constatering dengan data BPN, tidak boleh dilakukan renvoi atau perbaikan, karena sifatnya mencocokan dengan kenyataan lapangan dengan rujukan data dari BPN Kota Yogyakarta.
“Berdasarkan fakta Constatering dimaksud, maka PN Yogyakarta harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan sehingga memaksakan kehendak kearah lebih lanjut karena akan membawa kepada law engineering (rekayasa hukum) serta patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang,” tegas Najib.
Seperti diberitakan sebelumnya (yogyapos.com, 12 April 2023), sengketa tanah dan bangunan SHM 04057 seluas 173 m2 di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun atas nama Ny Evi Supianti ini memang menarik perhatian. Tanah dan bangunan itu dimohonkan eksekusi oleh Aki Lukman Noor Hakim.
Aki pada beberapa tahun lalu berencana membeli rumah milik termohon di Pilahan Kotagede Yogya, harga Rp 850 juta tetapi baru dibayar DP Rp 350 juta sehingga kekurangan Rp 500 juta, disepakati akan dilunasi pada awal Mei 2016.
Karena penjual (kini termohon eksekusi) kenal dengan pembeli, maka meski pembayaran belum lunas, penjual menyerahkan kunci rumah kepada pembeli karena pembeli beralasan akan melakukan renovasi terlebih dahulu.
Pembayaran pelunasan dari pembeli sampai September 2016 tidak dilakukan, melainkan pemohon (pembeli) justru mengajukan gugatan pembatalan jual belinya sehingga perkara berlarut sampai sekarang.
Surat keterangan dari Kalurahan Rejowinangun || YP-Ist
Dalam putusan itu disebutkan megabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan diantara Penggugat (Pemohon) dan Tergugat (Termohon) belum terjadi jual beli atas obyek jual beli berupa tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya yang terletak di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta karena tidak terpenuhinya syarat terang menurut azas hukum adat; Menyatakan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada tergugat tidak mempunyai alas hak yang sah karena syarat terang dalam jual beli tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta tidak terpenuhinya syarat kumulatif bersama-sama dengan syarat tunai, keduanya menurut azas hukum adat; Menghukum Tergugat mengembalikan uang pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada diri Tergugat sebanyak Rp 440.000.000 dan biaya renovasi sebesar Rp 15.000.000; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
“Dalam putusan tersebut secara tegas disebutkan belum terjadi transaksi sebagaimana syarat sahnya jual beli, tak ada sita jaminan. Nah bagaimana mungkin PN Yogya akan melakukan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan,”
Najib bahkan menunjukkan fakta surat dari Kalurahan Rejowinangun yang menegaskan di wilayahnya tak ada kampung bernama Pilahan. Surat inlah yang salah satunya akan dijadikan novum (bukti baru) diajukan ke MA. “Sehingga jika PN nekad melakukan eksekusi, kami akan melakukan upaya-upaya lain,” tandas Najib. (Met)
