Yogyapos.com (GUNUNGKIDUL) - Advokat merupakan profesi mulia terhormat (Officium Nobile) yang memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada warga tidak mampu, baik sendiri-sendiri maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Demikian disampaikan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gunungkidul, Suyanto Siregar SH, dalam sambutan usai menandatangani kerjasama (MoU) Bantuan Penegakkan Hukum antara PBH Peradi Wonosari dengan Pemkab Gunungkidul yang dilakukan Bupati H Sunaryanta, Rabu (6/10/2021.
“Kita sebagai advokat punya kewajiban sosial bantuan hukum sebagai perwujudan menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan (access to justice). Kewajiban advokat yang mulia (Officium Nobile) ini diatur dalam Pasal 22 UU Advokat dan Pasal 7 butir (h) Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Suyanto.
Diungkapkan, PBH Peradi adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan Peradi.
Demikian juga dalam melaksanakan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Berdasarkan Pasal 18 PP No. 83/2008. Disebutkan organisasi advokat, dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus sudah menetapkan unit kerja pelaksana pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat. Dan, atas dasar hal tersebut kemudian Peradi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor Kep.016/Peradi/DPN/V/2009, tertanggal 11 Mei 2009, membentuk unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat dengan nama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi.
Untuk itulah penting bagi DPC Peradi Gunungkidul dengan Pemkab Gunungkidul dalam pembangunan dan pengembangan hukum di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. “Kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, memberikan Konsultasi Hukum, dan memberikan Pelayanan Masyarakat di Bidang Hukum, baik Non Litigasi berupa Penyuluhan, Konsultasi Hukum, Penelitian Hukum, Pengkajian Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu di bidang litigasi berupa pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum bagi pencari keadilan dalam proses peradilan bagi masyarakat miskin arau kurang mampu di wilayah Kabupaten
Sementara itu Bupati Gunungkidul H Sunaryanta, menyambut positip kerjasama sinergis dan pemberian hak bantuan hukum bagi warga miskin. Selain itu bantuan hukum berupa penyuluhan dan pendampingan hukum, termasuk terhadap jajarannya hingga tingkat kalurahan.
Pengurus PBH Peradi Gunungkidul Periode 2021-2024 dijabat Ketua H Tommy Harahap SH MH, Sekretaris HM Supar Sarwo SH MM yang sebelumnya dilantik oleh Advokat M Irsyad Thamrin SH selaku Ketua Korwil DIY mewakili Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM didampingi Ketua PBH DPN Peradi Suhendra Asido Hutabarat SH SE MM MH dan Kokok Sudan SH. (*)
