Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dalam kurun waktu November hingga Desember 2021, hasil penyidikan dan pengembangan kasus kini telah ditetapkan 11 tersangka beserta barang bukti.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda, AKBP Mardiyono salah satu kasus yang terungkap yakni dengan ditangkapnya pria inisial DMP (41) warga Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah dan dirinya kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 17, 69 gram.
“Selain itu juga ditangkap seorang laki-laki inisial BS umur 42 tahun warga Serengan, Surakarta, Jateng dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram. Sabu-sabu itu sudah dipaket kecil-kecil dan siap diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru di wilayah Yogyakarta,” terang AKBP Mardiyono didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda, Kamis (23/12/2021).
Kasus lainnya, ungkap dia, dengan ditangkapnya tersangka MKY (28) warga Somopuro, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah beserta barang bukti sebanyak 66.000 butir pil trihexpenidyl dan 35 pil Alprazolam. "MKY ditangkap di tempat kos di wilayah Ngaglik, Sleman dan di Jogonalan Klaten, ujarnya.
Ditambahkan, dari pengungkapan sebanyak 10 kasus, pihaknya telah mengamankan barang bukti masing-masing sebanyak 19,6 gram sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir pil Alprazolam dan 134.571 butir pil Trihexpenidyl.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) diancam 5 sampai 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) ancaman 4 hingga 12 tahun, Pasal 112 ayat (2) ancaman 5 sampai 20 tahun, Pasal 132 ayat (1) diancam 4 sampai 12 tahun fan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara, Undang-undang Narkotika,” tambahnya. (Opo)
